Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wau..Remaja di Denpasar Mulai Isap Lem Fox

Mabuk Isap lem mulai merambah anak-anak dan remaja.

BALI TRIBUNE - Dua orang remaja masing - masing bernama Dipa Handiata (20) dan Bayu Mahendra  (20) tertangkap basah minum miras jenis arak dan mengisap lem fox di lahan kosong milik warga wilayah Banjar Penyaitan Desa Pemecutan Denpasar Barat, Sabtu (28/7) pukul 16.30 Wita.  Mereka ditemani oleh dua orang cewek yang masih di bawah umur berinisial SD (16) dan SW (14). "Memang saat kehadian, mereka berempat di lokasi kejadian. Tetapi yang minum arak dan hirup lem fox dua orang cowok ini saja. Sehingga cewek dua orang ini sebagai saksi," ungkap Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu, SIk siang kemarin. Dijelaskan Adnan, diamankan kedua remaja ini berawal informasi dari Babin Kamtibmas Pemecutan bahwa di wilayah Banjar Penyaitan Pemecutan ada anak-anak yang minum dan mengisap lem fox diamankan oleh pecalang dan warga.  Selanjutnya piket Buser Poksek Denpasar Barat meluncur ke lokasi kejadian dan mengamankan anak - anak tersebut beserta dua botol sedang air mineral yang berisi arak dan enam kaleng lem fox. Dari hasil introgasi awal, mereka mengakui bahwa telah minum miras jenis arak dan mengirup lem fox dalam kaleng dengan tujuan biar mabuk. "Mereka mengaku menghirup lem fox dalam kaleng karena melihat di youtube sehingga dipraktekan," terang Adnan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat pemeriksaan untuk pemeriksaan yang lebih mendalam. Namun tidak ditemukan adanya unsur - unsur perbuatan pidana sehingga kedua pelaku tersebut dipulangkan. "Mereka kita kembalikan kepada keluarganya masing - masing dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," pungkas mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.

wartawan
redaksi
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.