Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wawali Arya Wibawa Hadiri Festival Sabha Yowana Sesetan

Bali Tribune/ Wakil Walikota Denpasar hadiri puncak Festival Sabha Yowana Desa Adat Sesetan pada Sabtu (25/9) di Wantilan Genah Suci Pemelisan Desa Adat Sesetan.

balitribune.co.id | Denpasar  -  Wakil Walikota Denpasar hadiri puncak Festival Sabha Yowana Desa Adat Sesetan pada Sabtu (25/9) di Wantilan Genah Suci Pemelisan Desa Adat Sesetan.
 
Tampak hadir pada kesempatan tersebut Wawali Arya Wibawa didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandira, Camat Denpasar Selatan I Wayan Buda serta tokoh masyarakat setempat. 
 
Bendesa Adat Sesetan I Made Widra mengatakan kegiatan Festival ini dilaksanakan dalam memperingati hari jadi Sabha Yowana Desa Adat Sesetan yang pertama dengan mengusung tema Krta Budaya Sanghara Masa atau Memulihkan Budaya di Masa Pandemi dengan pelaksanannya menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 
 
"Kami mengucapkan terimakasih atas kedatangan bapak Wawali Kadek Agus Arya Wibawa dimana dengan kehadiran Bapak Wakil Walikota dapat memacu inovasi dan kreativitas di kalangan Sabha Yowana di Desa Adat Sesetan," ujar Made Widra 
 
Wawali Arya Wibawa mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Sabha Yowana Desa Adat Sesetan karena merupakan bentuk nyata kreativitas yang dilaksanakan oleh para pemuda dan masyarakat. 
 
"Kegiatan seperti ini harus terus ditingkatkan pelaksanaannya untuk menggugah kreativitas di kalangan pemuda dan masyarakat dengan adanya lomba-lomba bidang kesenian dan kuliner" ujar Arya Wibawa 
 
Lebih lanjut, Arya Wibawa berharap kegiatan ini dapan mewadahi kreativitas pemuda sebagai penerus generasi dimana mampu meningkatkan jiwa patriotisme serta mengarahkan pemuda pada kegiatan positif yang tetap berakar pada  budaya Bali.
wartawan
YAN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.