Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wayan Kicen Adnyana Divonis Satu Tahun Penjara

DIVONIS - Terdakwa Wayan Kicen Adnyana saat mendengarkan pembacaan vonis Hakim PN Klungkung.

BALI TRIBUNE - Mantan anggota DPRD Klungkung Wayan Kicen Adnyana harus meringkuk di Rutan Klungkung selama 1 tahun, sesuai dengan keputusan Hakim PN Klungkung yang memvonis Wayan Kicen Adnyana selama  1 tahun penjara pada sidang, Rabu (24/10).  Sidang putusan dipimpin oleh hakim ketua I Putu Gede Astawa dengan hakim anggota Ni Nyoman Melianawati dan Handrik Dewantara. Dalam pembacaan putusannya hakim ketua I Putu Gede Astawa membacakan keputusan tersebut secara umum mengungkapkan  terdakwa Kicen telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan perekrutan CPNS pada beberapa orang dan Kicen divonis 1 tahun penjara atau lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa.  Hakim anggota Ni Nyoman Mei Melianawati mengungkapkan, dalam sidang kasus ini, hal yang memberatkan Kicen adalah dia telah meresahkan masyarakat, utamanya pencari CPNS. Sementara yang meringankan, Wayan Kicen Adnyana bersikap sopan. Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian uang korbannya sebesar Rp 100 juta. “Terdakwa juga tidak menikmati seluruh uang dari korban, sehingga  hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa telah dianggap patut dan sesuai dengan perbuatannya,” ujar Melianawati.  Atas vonis majelis hakim tersebut Wayan Kicen Adnyana yang sebelumnya diberikan kesempatan untuk melakukan rembug dengan kuasa hukumnya Anak Agung Gede Parwata akhirnya menerima putusan tersebut. “Ya, saya terima keputusan Hakim,” ujarnya pasrah. Sementara jaksa Nyoman Gede Oka Mahendra memutuskan untuk pikir-pikir dulu, meski dalam persidangan Wayan Kicen Adnyana mengaku menerima Vonis tersebut . Wayan Kicen Adnyana yang ditemui mengungkapkan, jika hukuman yang dijatuhkan kepadanya seharusnya bisa lebih rendah atau malah bisa divonis bebas. Dirinya mengaku dalam kasus ini hanya sebagai perantara untuk membantu anak-anak I Wayan Suda selaku saksi korban agar bisa lulus seleksi CPNS . “Kami sudah tulus membantu, tidak ada kami menikmati uangnya sepeserpun,” terangnya.  Terkait laporannya ke Polda Bali atas dugaan keterlibatan dari oknum pegawai Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan – RB) Muhammad Anam Rahmadi dan Suntoro Hari Wibowo yang disebut Wayan Kicen Adnyana sebagai dalang dari kasus ini, dirinya  berharap kepada Kapolda Bali segera mengusut tuntas oknum tersebut. Menurutnya, laporan ini sudah dia sampaikan 1 tahun lebih ke Polda Bali, namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya. “Mohon keadilannya segera orang pusat itu bisa ditindak atau diusut dan diperiksa kembali, karena uangnya sekitar Rp 1,7 miliar dibawa mereka. “Saya sangat kecewa kasusnya kok hilang,” ujarnya.  Sementara itu kuasa hukum  Kicen yaitu  Anak Agung Gede Parwata ditemui mengaku akan ke Rutan untuk meminta keterangan yang sudah diberikan Wayan Kicen Adnyana, setelah didalami pihaknya akan kembali menghadap ke Polda Bali untuk bisa mengusut kembali oknum yang berkaitan laporan  Wayan Kicen Adnyana baru baru ini di Polda Bali.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Jaga Estetika Wilayah, Badung Tertibkan Utilitas di Wilayah Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus melakukan penertiban utilitas, dalam upaya menjaga estetika wilayah badung sebagai daerah tujuan wisata dunia. Tim Penertiban Utilitas Kabupaten Badung yang dimotori oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kali ini menyasar wilayah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Perkuat Edukasi dan Pengawasan Pengelolaan Sampah Secara Bertahap

balitribune.co.id | Mangupura – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Badung. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya pasca pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Truk Skylift Dishub Gianyar Terbakar saat Pangkas Pohon Beringin

balitribune.co.id I Gianyar - Sebuah truk skylift operasional milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gianyar terbakar saat digunakan untuk memangkas dahan pohon beringin di Jalan Raya Belusung, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Sabtu (11/4/2026) sore.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, arus lalu lintas dari arah Kota Gianyar menuju kawasan Istana Tampaksiring sempat ditutup sementara.

Baca Selengkapnya icon click

SMKN 2 Tabanan Sabet Juara Umum 1 Kejuaraan Silat Bupati Cup 2026

balitribune.co.id I Tabanan – SMKN 2 Tabanan resmi dinobatkan sebagai Juara Umum 1 tingkat SMA dalam Kejuaraan Silat Bupati Tabanan Cup 2026 setelah berhasil menyabet 4 medali emas.

Atas perolehan medali tersebut, SMKN 2 Tabanan berhak memboyong piala bergilir Bupati Tabanan serta piala tetap pada penutupan kompetisi yang berlangsung pada Minggu (12/4/2026) di GOR Debes.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Wajah Kota, Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Kamboja

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Kamboja, Jumat (10/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan Perda Ketertiban Umum dan penataan ruang kota.

Baca Selengkapnya icon click

248 Kader Ikuti Sosialisasi Literasi Pengolahan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id I Denpasar - Kecamatan Denpasar Barat (Denbar) bersinergi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar menggelar sosialisasi literasi pengolahan sampah berbasis sumber bagi Kader TP PKK dan Posyandu di Kantor Camat setempat, Minggu (12/4/2026). Kegiatan ini diikuti sedikitnya 248 kader dari seluruh desa dan kelurahan di wilayah Denpasar Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.