balitribune.co.id | Denpasar - Kuasa hukum Grand Bumi Mas, I Wayan Mudita, mengatakan , hasil pengukuran ulang lahan yang ditempati gedunga Grand Bumi Mas di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat sudah sesuai dengan sertifikat.
Hal ini disampaikan usai mengikuti pengukuran ulang lahan Grand Bumi Mas yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar atas permintaan Polda Bali, Rabu (4/10)
“Setelah diukur ulang,hasilnya menunjukan bahwa luas tanah Grand Bumi Mas adalah 2.136 meter persegi. Panjang depan dari ujung titik timur kebarat 26,5 meter, dan bagian belakang 39,50 meter.Tidak ada yang kurang atau lebih dan sesuai sertifikat hak milik atas nama Yuniawati Conie yang diterbitkan oleh BPN Kota Denpasar pada tahun 1992 dan diperbarui pada tahun 1999,” kata Mudita
Dengan hasil pengukuran ulang ini makin membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dan luas luas tanah Grand Bumi Mas sesuai dengan apa yang tertera di sertifikat, Jadi tidak ada penyerobotan lahan seperti dituduhkan Idajane, selaku pelapor,” kata tambah advokat dan legal consultant dari Antariksa law Firm.
Untuk diketahui owner toko Grand Bumi Mas di Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 789 Denpasar Barat, Franky Indra Gumi dilaporkan ke Polda Bali. Ia dilaporkan oleh Idajane dengan bukti laporan polisi nomor: LP/B/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 7 Juli 2023 karena diduga menyerobot tanah miliknya seluas 1,7 are.
Franky Indra Gumi dipolisikan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP junto Pasal 6 Perppu Nomor 51 tahun 1960.
Mengenaik kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan atau damai, Mudita mengaku welcome. “Mediasi adalah hal baik sepanjang tidak merugikan klien kami. Jika ada wacana mediasi, maka jangan sampai merugikan. Klien kami komit atas luas tanah sesuai sertifikat,” pungkas Mudita.