Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wayan Mudita: Lahan Grand Bumi Mas Gatsu Sesuai Sertifikat

Bali Tribune / Wayan Mudita (ketiga dari kanan) kuasa hukum Franky Indra Gumi, owner Grand Bumi Mas, Gatot Subroto

balitribune.co.id | Denpasar - Kuasa hukum Grand Bumi Mas, I Wayan Mudita, mengatakan , hasil pengukuran ulang lahan yang  ditempati gedunga Grand Bumi Mas di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat sudah sesuai dengan sertifikat.

Hal ini disampaikan usai mengikuti pengukuran ulang lahan Grand Bumi Mas yang dilakukan oleh  Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar atas  permintaan Polda  Bali, Rabu (4/10)

“Setelah diukur ulang,hasilnya menunjukan bahwa luas tanah Grand Bumi Mas adalah 2.136 meter persegi. Panjang depan dari  ujung  titik timur kebarat  26,5 meter, dan bagian  belakang 39,50 meter.Tidak ada yang  kurang atau lebih  dan  sesuai sertifikat hak milik atas nama Yuniawati Conie yang diterbitkan oleh BPN Kota Denpasar pada tahun 1992 dan diperbarui pada tahun 1999,” kata  Mudita  

Dengan hasil  pengukuran  ulang ini  makin  membuktikan bahwa klien  kami tidak bersalah dan  luas luas tanah Grand Bumi Mas sesuai dengan  apa  yang tertera  di sertifikat, Jadi tidak ada penyerobotan lahan seperti dituduhkan Idajane, selaku pelapor,” kata  tambah advokat dan legal consultant dari Antariksa law Firm.

Untuk diketahui owner toko Grand Bumi Mas di Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 789 Denpasar Barat,  Franky Indra Gumi dilaporkan ke Polda Bali. Ia dilaporkan oleh Idajane dengan bukti laporan polisi nomor: LP/B/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 7 Juli 2023 karena diduga  menyerobot tanah miliknya seluas 1,7 are. 

Franky Indra Gumi dipolisikan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP junto Pasal 6 Perppu Nomor 51 tahun 1960.

Mengenaik kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan atau damai, Mudita mengaku welcome. “Mediasi adalah hal baik sepanjang tidak merugikan klien kami. Jika ada wacana mediasi, maka jangan sampai merugikan. Klien kami komit atas luas tanah sesuai sertifikat,” pungkas Mudita.

wartawan
HEN
Category

Hadiri Karya Agung Panca Wali Krama Pura Hulundanu Batur Songan, Bupati Adi Arnawa Ajak Jaga Danau Batur Sebagai Jantung Air Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Upacara keagamaan Danu Kertih serangkaian Karya Tawur Agung Manca Wali Krama digelar megah di Pura Hulundanu Batur, Desa Adat Songan, Kintamani, Bangli, Selasa (8/9/2026). Karya di salah satu Pura Tri Kahyangan Jagat yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali ini dilaksanakan sebagai momentum penting untuk mendoakan kerahayuan, keselamatan, serta menjaga keharmonisan alam dan spiritual Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Aroma Tak Sedap Pengolahan Sampah Bikin Resah Warga Bajera

balitribune.co.id I Tabanan – Aktivitas pengolahan sampah di Banjar Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan diprotes warga karena menimbulkan bau menyengat.

Masalah pencemaran bau busuk yang sempat ramai hingga viral di media sosial ini memaksa jajaran Polsek Selemadeg bersama pemerintah desa setempat turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Tindak SPBU Nakal, Bali Terbanyak Kena Sanksi

balitribune.co.id I Denpasar - Praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mencatat sebanyak 237 SPBU telah dikenai sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Membara, Enam Kebakaran Landa Buleleng dalam Sehari

balitribune.co.id I Singaraja - Enam kejadian kebakaran terjadi di sejumlah wilayah di Buleleng, Senin (7/9/2026).

Kebakaran tercatat terjadi di Desa Bengkel, Busungbiu; Desa Pangkung Paruk dan Ularan, Seririt; Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa, Banjar; Jalan Jalak Putih LC Baktisraga; serta Desa Gitgit, Sukasada.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Tata Ruang, Bangunan Pertokoan di Jalan Suradipa Bakal Disegel

balitribune.co.id I Denpasar – Pengerjaan pembangunan pertokoan di Jalan Suradipa, Denpasar terpaksa dihentikan karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3), yakni berupa Penyegelan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.