Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wayan Mudita: Lahan Grand Bumi Mas Gatsu Sesuai Sertifikat

Bali Tribune / Wayan Mudita (ketiga dari kanan) kuasa hukum Franky Indra Gumi, owner Grand Bumi Mas, Gatot Subroto

balitribune.co.id | Denpasar - Kuasa hukum Grand Bumi Mas, I Wayan Mudita, mengatakan , hasil pengukuran ulang lahan yang  ditempati gedunga Grand Bumi Mas di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat sudah sesuai dengan sertifikat.

Hal ini disampaikan usai mengikuti pengukuran ulang lahan Grand Bumi Mas yang dilakukan oleh  Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar atas  permintaan Polda  Bali, Rabu (4/10)

“Setelah diukur ulang,hasilnya menunjukan bahwa luas tanah Grand Bumi Mas adalah 2.136 meter persegi. Panjang depan dari  ujung  titik timur kebarat  26,5 meter, dan bagian  belakang 39,50 meter.Tidak ada yang  kurang atau lebih  dan  sesuai sertifikat hak milik atas nama Yuniawati Conie yang diterbitkan oleh BPN Kota Denpasar pada tahun 1992 dan diperbarui pada tahun 1999,” kata  Mudita  

Dengan hasil  pengukuran  ulang ini  makin  membuktikan bahwa klien  kami tidak bersalah dan  luas luas tanah Grand Bumi Mas sesuai dengan  apa  yang tertera  di sertifikat, Jadi tidak ada penyerobotan lahan seperti dituduhkan Idajane, selaku pelapor,” kata  tambah advokat dan legal consultant dari Antariksa law Firm.

Untuk diketahui owner toko Grand Bumi Mas di Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 789 Denpasar Barat,  Franky Indra Gumi dilaporkan ke Polda Bali. Ia dilaporkan oleh Idajane dengan bukti laporan polisi nomor: LP/B/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 7 Juli 2023 karena diduga  menyerobot tanah miliknya seluas 1,7 are. 

Franky Indra Gumi dipolisikan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP junto Pasal 6 Perppu Nomor 51 tahun 1960.

Mengenaik kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan atau damai, Mudita mengaku welcome. “Mediasi adalah hal baik sepanjang tidak merugikan klien kami. Jika ada wacana mediasi, maka jangan sampai merugikan. Klien kami komit atas luas tanah sesuai sertifikat,” pungkas Mudita.

wartawan
HEN
Category

Astra Motor Racing Team Borong Podium di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka

balitribune.co.id | Jakarta - Astra Motor Racing Team Borong Podium di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka Mandalika Lombok - Astra Motor Racing Team (ART) sukses memborong podium pada gelaran Mandalika Racing Series (MRS) 2026 ronde pembuka dengan mengandalkan performa Honda CBR250RR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ubed Tentukan Kemenangan Indonesia Atas Thailand

balitribune.co.id I Jakarta - Tunggal ketiga Mohammad Zaki Ubaidillah menjadi penentu kemenangan Indonesia atas Thailand 3-2 pada laga kedua Grup D Piala Thomas 2026 di Forum Horsens, Denmark, Minggu (26/4/2026) malam.

Ubed, sapaan akrab Mohammad Zaki Ubaidillah, yang turun di partai terakhir atau kelima menang mudah atas Tanawat Yimjit dengan skor 21-11, 21-12.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengelola Tanah Lot Siap Olah Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id I Tabanan -  Manajemen Daya Tarik Wisata atau DTW Tanah Lot memastikan diri ikut ambil bagian dalam program pengolahan sampah berbasis sumber. Partisipasi ini merupakan tindak lanjut atas program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan terkait tata kelola limbah di kawasan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Lansia 84 Tahun Dilaporkan Hilang Saat Mendaki Gunung Batukaru

balitribune.co.id I Tabanan -  Seorang kakek bernama I Made Dibia (84) dilaporkan hilang saat melakukan pendakian di lereng Gunung Batukaru, Tabanan, sejak Sabtu (25/4/2026) sore. Hingga Senin (27/4/2026) petang, keberadaan warga Banjar Sigaran, Desa Jegu, Kecamatan Penebel tersebut masih misterius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.