Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wayan Rarem, Mastro Tari Rangda asal Peliatan Berpulang

Bali Tribune/ I Wayan Rarem (almrhum).
balitribune.co.id | Gianyar - Meski sudah uzur, I Wayan Rarem, maestro penari Rangda sempat tampil menari rangda di Pura Penataran Kloncing, Padang Tegal Kaja, Ubud, bulan April 2019 lalu. Tiada menyangka, tampilannya pada pembukaan Lomba Tari Rangda saat itu adalah yang terakhir kalinya. Gianyar pun kini diselimuti kabut duka atas kepergian sang maestro, Rabu (22/1).
 
Dari keterangan anaknya, I Wayan Sukra, saat ditemui di rumah duka Banjar Tengah, Desa Peliatan, Ubud, Pekak Rarem, berpulang dalam perawatan di RSU Ari Santi, Mas, Ubud, Rabu (22/1) sekitar pukul 10.00 Wita. Dimana sang maestro sempat dirawat selama dua hari, lantaran pihak rumah sakit mendeteksi menderita sejumlah penyakit. Yakni gagal ginjal dan penyakit jantung. “Beliau meninggal di usia ke 77 tahun,” ungkap Sukra yang kini mewarisi darah seniman almarhum.
 
 Disebutkan, kondisi mendiang sudah drop sejak sepekan lalu, dan dua hari lalu, pihaknya mengajak mendiang cek kesehatan ke rumah sakit tersebut. Di sana, pihak rumah sakit mendeteksi mendiang memiliki penyakit gagal ginjal dan permasalahan pada jantung. Karena diprediksi, satu gagal ginjal, jantung tidak bagus, makanya diambil tindakan. “Sementara jenazah mendiang masih dititipkan di kamar jenazah. Rencananya pihak keluarga akan menggelar pengabenan langsung,” ungkapnya.
 
Sebelum wafat, mendiang sudah sejak setahun lalu vakum ‘ngayah’.   Kevakumannya krena faktor tenaga tidak kuat, terutamanya setelah operasi batu ginjal. Pernah sekali, Pekak Rarem tampil hanya Tari Rangda di Padang Tegal Ubud. Itupun atas kemauan almarhum dan sebagai apresiasinya kepada kalangan anak muda yang yang megegas lomab sebgai eujud pelestarian pakem-pakem tari rangda.
 
Sebagimana diketahui, Pekak Rarem adalah maestro Tari Rangda dari Br Tengah Peliatan Ubud, beliau sangat peka saat sedang menarikan rangda maupun celuluk terutama rangda atau celuluk sesuhunan. Bahkan bila merasa ada hal yang aneh seperti ada orang berilmu gaib yang ingin mengganggu jalannya pementasan maka beliau akan tak segan untuk mengejar dan menantangnya. Hal ini tak lepas dari kekuatan Ida Sesuhunan yang beliau tarikan. Almarhum juga tercatat memiliki banyak murid, yang saat ini sudah terlibat ayah-ayahan dalam setiap pementasan Calonarang. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.