Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WF-32 1941, Grill Antik Sering Disebut Dodge Salib

Bali Tribune/ Dodge WF-32
Balitribune.co.id | LANTARAN desain grill depan antik model kayu silang (crisscross), Dodge WF-32 salah satu mobil klasik milik Kebon Vintages Cars Cafe dan Resto di Jalan Tegal Harum Nomor 13, Biaung Denpasar, sering disebut dengan nama Dodge Salib.
 
Beberapa kalangan juga meyebutnya dengan istilah Dodge 1,5 Ton 1941. Ini karena roda empat itu merupakan keluarga seri WF perusahan otomotif yang didirikan oleh Horace dan Jhon Dodge pada tahun 1900. Huruf W (mewakil tahun 1941). Sedangkan F (kapasitas 1,5 Ton).
 
Dodge WF -32 berdimensi panjang 6.44 m, lebar 2.24 m, tinggi 2.10 m dengan jarak antar sumbu roda 4.06 m. Berat bersih 2,530 kg dan berat kotor (Gross weight) 3,970 kg. Sebagai kendaraan pengangkut barang dan penumpang, bagian belakang dipasang karoseri kayu.
 
Kemudian, kubisasi mesin 236.6 cu in dengan tenaga 104 HP @ 3000 rpm serta torsi 190 lb⋅ft (258 N⋅m) @ 1500–2200 rpm. Dodge WF-32, sangat nyaman tangguh baik di jalan aspal maupun jalan rusak lantaran memiliki gear High 1 : 1 dan Low 6.4 : 1.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.