Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Willis Milik Anggota BWC Terseret Arus Sungai Unda

Bali Tribune/ EVAKUASI - Mobil Wilis yang sempat terseret arus akhirnya berhasil dievakuasi.
Balitribune.co.id | Semarapura - Musibah mimpa komunitas Bali Wilis Club (BWC) yang sedang merayakan HUT ke-32, salah satu mobil wiliis anggotanya terseret arus Sungai Unda Klungkung, Minggu (4/10). Perkumpulan yang beranggotakan 35 Mobil Wiliis ini kebetulan sedang mengadakan bakti sosial pembagian masker kepada masyarakat di sepanjang By Pas Prof Ida Bagus Mantra.
 
Sumber menyebutkan, seusai melakukan pembagian masker, club tersebut mengadakan pertemuan di bawah jembatan Galian C Gunaksa. Naas, ketika sedang berkumpul di bawah jembatan Sungai Unda di kawasan Tangkas/Gunaksa ini, tiba-tiba datang banjir dan air sungai naik yang menerjang dari arah utara hulu sungai, menyebabkan sebuah mobil Wilis terseret arus Sungai Unda.
 
Salah seorang anggota komunitas Mobil Bali Wilis Club, Ketut Budiana menuturkan, musibah itu terjadi sekitar kurang lebih pukul 17.00 wita menyebabkan  mobil terseret arus dan 6 mobil lainnya terjebak di timur Sungai Unda  belum bisa kembali nyebrang ke jalan raya By Pas Ida Bagus Mantra. 
 
Ditemui di lokasi musibah, Kepala BPBD Klungkung Putu Widiada S,Sos menyatakan memang benar terjadi musibah, salah satu mobil Wiliis terseret arus Sungai Unda sampai nyangkut di bawah jembatan sungai Unda diwilayah Tangkas, Klungkung. “Ada satu mobil Wilis yang diseret arus aliran Sungai Unda di bawah jembatan Tangkas dan 6 mobil lainnya berada di pinggir aliran sungai sebelah timur masih terjebak,” ujar Putu Widiada. Di lokasi sekitar pukul 20.30 Wita.
 
Tim BPBD Klungkung  menyiagakan lampu sorot untuk memudahkan penarikan mobil yang terjebak. Akhirnya Tim BPBD bersama anggota  Bali Wiliis Club sekitar pukul 22.00 Wita berhasil mengevakuasi seluruh mobil Wilis yang terjebak dan mobil yang terseret arus banjir bandang Sungai Unda tersebut. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional: Piala by.U 2025 Digelar di Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegawai Diskominfo Tabanan Korban Keprok Kaca di Lapangan Alit Saputra

balitribune.co.id | Tabanan - Aksi pencurian dengan modus keprok kaca pada mobil terjadi di sekitar Lapangan Alit Saputra, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, belum lama ini.

Korbannya seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan, I Made Adi Sutrisna. Ia bahkan kehilangan beberapa barang elektronik yang nilainya sekitar Rp 20 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Baca Selengkapnya icon click

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.