Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Willis Milik Anggota BWC Terseret Arus Sungai Unda

Bali Tribune/ EVAKUASI - Mobil Wilis yang sempat terseret arus akhirnya berhasil dievakuasi.
Balitribune.co.id | Semarapura - Musibah mimpa komunitas Bali Wilis Club (BWC) yang sedang merayakan HUT ke-32, salah satu mobil wiliis anggotanya terseret arus Sungai Unda Klungkung, Minggu (4/10). Perkumpulan yang beranggotakan 35 Mobil Wiliis ini kebetulan sedang mengadakan bakti sosial pembagian masker kepada masyarakat di sepanjang By Pas Prof Ida Bagus Mantra.
 
Sumber menyebutkan, seusai melakukan pembagian masker, club tersebut mengadakan pertemuan di bawah jembatan Galian C Gunaksa. Naas, ketika sedang berkumpul di bawah jembatan Sungai Unda di kawasan Tangkas/Gunaksa ini, tiba-tiba datang banjir dan air sungai naik yang menerjang dari arah utara hulu sungai, menyebabkan sebuah mobil Wilis terseret arus Sungai Unda.
 
Salah seorang anggota komunitas Mobil Bali Wilis Club, Ketut Budiana menuturkan, musibah itu terjadi sekitar kurang lebih pukul 17.00 wita menyebabkan  mobil terseret arus dan 6 mobil lainnya terjebak di timur Sungai Unda  belum bisa kembali nyebrang ke jalan raya By Pas Ida Bagus Mantra. 
 
Ditemui di lokasi musibah, Kepala BPBD Klungkung Putu Widiada S,Sos menyatakan memang benar terjadi musibah, salah satu mobil Wiliis terseret arus Sungai Unda sampai nyangkut di bawah jembatan sungai Unda diwilayah Tangkas, Klungkung. “Ada satu mobil Wilis yang diseret arus aliran Sungai Unda di bawah jembatan Tangkas dan 6 mobil lainnya berada di pinggir aliran sungai sebelah timur masih terjebak,” ujar Putu Widiada. Di lokasi sekitar pukul 20.30 Wita.
 
Tim BPBD Klungkung  menyiagakan lampu sorot untuk memudahkan penarikan mobil yang terjebak. Akhirnya Tim BPBD bersama anggota  Bali Wiliis Club sekitar pukul 22.00 Wita berhasil mengevakuasi seluruh mobil Wilis yang terjebak dan mobil yang terseret arus banjir bandang Sungai Unda tersebut. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.