Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Winasa Bantah Melakukan Perdin Fiktif

Prof Dr drg I Gede Winasa (dok)

Denpasar, Bali Tribune

Mantan Bupati Jembrana, Prof Dr drg I Gede Winasa, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi perjalanan dinas (perdin) fiktif Jembrana, kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (12/04/2017).

Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Wayan Sukanila, Winasa yang didampingi kuasa hukumnya, Simon Nahak, dkk lebih banyak diberi kesempatan bercerita terkait kasus yang membelitnya. Winasa mengatakan, selama 10 tahun menjabat Bupati Jembrana (2000-2010), selalu menggunakan ajudan dan sekretaris pribadi. “Selama 10 tahun menjabat, saya menggunakan tiga ajudan dan tiga sekretaris,” ujarnya. Ajudan dan sekretarislah yang mengurus semua agendanya, termasuk untuk urusan perdin. Mulai jadwal hingga penerimaan uang perdin.

Winasa mengaku, dirinya tinggal menjalankan agenda yang ada. “Jadi semua yang ngurus ajudan dan sekretaris. Sampai penerimaan uang,” ujarnya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Nyoman Mearthi, dkk. Winasa membantah tudingan jaksa yang menyebut dirinya beberapa kali melakukan perdin fiktif. Pasalnya, semua ada pertanggungjawabannya. Ia malah balik menanyakan ke jaksa soal perdin fiktif yang akhirnya merugikan negara sekitar Rp800 juta. “Saya tidak pernah melakukan itu,” bantahnya. Ditanya soal kerugian negara, Winasa mengaku tidak tahu.

Winasa malah menyesalkan kinerja ajudannya yang tidak maksimal sehingga muncul kasus tersebut. Sementara itu, JPU memohon kepada majelis hakim agar diberiwaktu satu pekan untuk menyiapakan tuntutan terhadap terdakwa. Hakim akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda tuntutan. Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, pada 2009, Pemkab Jembrana menganggarkan biaya perdin Rp850 juta untuk bupati dan wakil. Dalam perjalanan dinas selama satu tahun tersebut, Winasa menandatangani 38 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama terdakwa.

Ternyata, tuding jaksa, Winasa tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut. Untuk menyamarkan perbuatannya, SPPD fiktif tersebut dilengkapi dengan tiket pesawat dan boarding pass fiktif. Sementara, pada tahun 2010, Pemkab Jembrana kembali menganggarkan biaya perdin Rp800 juta. Sama seperti di tahun 2009, Winasa menandatangani 19 lembar SPPD fiktif atas namanya sendiri dan seolah-olah melakukan perjalanan dinas tersebut. Akibatnya, negara dirugikan Rp829 juta sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*

wartawan
Valdi S Ginta

Ketua DPRD Badung Hadiri Upacara Melaspas di Pura Tirtha Campuhan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri upacara pecaruan rsi gana, melaspas dan mendem pedagingan di Pura Tirtha Campuhan Kuta. Bupati juga meresmikan Monumen Kalpataru yang dibangun di Jaba sisi Pura, pada Rabu (15/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Joni Pergawa Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Banjar Geria Ayunan

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Wayan Joni Pergawa mendampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri rangkaian Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Alit, Tawur Balik Sumpah, Rsi Gana, Melaspas dan Mendem Pedagingan di Banjar Geria Desa Ayunan Abiansemal Badung, Kamis (16/10).

Baca Selengkapnya icon click

Samsung SFT 2025, Mendorong Generasi Muda Menciptakan Solusi Inovatif

balitribune.co.id | Jakarta - Samsung Electronics Indonesia, Rabu (15/10) mengumumkan enam tim pemenang dari Samsung Solve for Tomorrow (SFT) 2025, program yang mendorong generasi muda untuk menciptakan solusi inovatif melalui teknologi guna menjawab tantangan sosial di sekitar mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Bangli Ungkap Fakta Baru Pembunuhan di Desa Songan Salah Satu Tersangka Pelatih Atlet Muay Thai

balitribune.co.id | Bangli - Polres Bangli menggelar pers rilis terkait kasus perkelahian berujung maut yang menewaskan dua orang dan 1 korban alami luka-luka di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (15/10). Dari pers rilis dipimpin Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa itu terungkap, salah satu tersangka I Ketut Arta merupakan pelatih atlet Muay Thai.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Karangasem dan Jamkrida Bali Mandara Buka Akses Pembiayaan Aman Calon PMI

balitribune.co.id | Amlapura - Langkah nyata kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam upaya mewujudkan visi “Karangasem yang Aman dan Unggul.” Kali ini, melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), Senin (13/10/2025), di Ruang Rapat Gedung Kertha Graha, Kantor Bupati Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.