Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Winasa Terancam 10 Tahun Penjara

eksekusi
Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa saat dieksekusi Rabu kemarin di Rutan Kelas II B Negara.

BALI TRIBUNE - Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa yang menjadi terdakwa kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa STITNA/STIKES. Sesuai rencana eksekusi terhadap Winasa dilaksanakan Rabu (27/9) di Rutan Kelas II B Negara, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara.

Eksekusi kedua terhadap Winasa ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 520 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017. Selain divonis menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, MA memutuskan mantan Bupati Jembrana dua periode ini juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 2,322 miliar.

Kendati dieksekusi langsung di dalam rutan, namun Winasa terlihat kooperatif terhadap kedatangan tiga jaksa eksekutor yang dipimpin I Wayan Mearthi. Bahkan langsung menandatangani berita acara eksekusi disaksikan Kepala Rutan Negara, Anak Agung Gede Ngurah Putra dan Kasi Pidsus Jembrana, I Made Pasek Budiawan.

Winasa yang juga sebelumnya sebagai terpidana korupsi pabrik kompos ini, selain menjalani hukuman penjara juga diberikan waktu untuk membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan MA itu.  Apabila tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 2,322 miliar maka dilaksanakan hukuman tambahan tiga tahun penjara.

Begitupula apabila tidak membayar denda Rp 500 juta, akan diberikan tambahan hukuman penjara selama delapan bulan sehingga pada amar putusan dengan Ketua Majelis Dr Salman Luthan disebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan berlanjut. Sehingga pria dengan segudang penghargaan MURI ini terancam menjalani hukuman selama 10 tahun delapan bulan. 

Vonis MA ini jauh lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang memvonis Winasa bersalah dan dipidana penjara 3,5 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara sehingga membuat Winasa mengajukan Kasasi ke MA.

Kepala Rutan Negara, AA Gede Ngurah Putra dikonfirmasi kemarin membenarkan telah menerima dan menandatangani berita acara eksekusi dengan terdakwa I Gede Winasa tersebut. “Selama proses hukum ini, beliau telah ditahan di Rutan Negara sejak 2016 lalu,” ungkapnya.

Semenatar Winasa yang ditemui seusai eksekusi kemarin mengaku masih berfikir.  “Kalau ada uang pasti akan dibayar,” akunya. Begitu juga pihaknya masih berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait kemungkinan untuk upaya hukum lainnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Tabrak Truk, Pemotor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di ujung timur jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (1/7) sore. Pengendara motor yang tewas dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wita itu diketahui bernama Agus Muliadiman (47) dari Jembrana. Ia mengalami cidera kepala berat, patah pada kaki kirinya, dan meninggal di lokasi kejadian usai menabrak truk yang hendak berbelok ke kiri.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Revitalisasi Hukum Adat Pilar Keadilan Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,  Ketut Sumedana,  Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya,  Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan anggota DPD RI, Rai Dharmawijaya Mantra menandatangani Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali, di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Potret Industri Manufaktur Bali 2025: Data yang Menentukan Masa Depan

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali kembali turun ke lapangan. Mulai April hingga Agustus 2025, BPS melakukan pendataan besar-besaran terhadap perusahaan industri manufaktur skala menengah dan besar di seluruh Bali. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas statistik, melainkan cerminan denyut ekonomi Bali dan suara nyata para pelaku usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aparatur Pemerintah Diminta Rasakan Kesulitan Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Setelah resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, ratusan pegawai non ASN yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ditutuntut mampu merasakan langsung kesulitan rakyat, agar tidak bekerja seenaknya dan selalu peka terhadap kondisi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.