Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wisata Belanja Oleh-oleh di Rumah Coklat

Bali Tribune/ COKLAT - Rumah coklat di Nusa Dua hadirkan ribuan jenis olahan coklat untuk oleh-oleh
Bali Tribune, Nusa Dua – Rumah coklat sebagai salah satu fasilitas pariwisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan yang memerlukan oleh-oleh menyediakan berbagai olahan coklat ini dapat ditemukan di kawasan Nusa Dua, Badung. Marcomm Manager Coco Group, Rusydi saat opening The Chocolate House di Bali Collection, Nusa Dua Badung, Sabtu (1/3) menjelaskan rumah coklat untuk memberikan berbagai pilihan souvenir kepada para wisatawan saat berkunjung ke Pulau Dewata. 
 
"Jadi memang idenya The Chocolate House ingin menjadi alternatif wisatawan khususnya yang berada di kawasan Nusa Dua yang ingin mencari oleh-oleh," ucapnya.
 
Dikatakan Rusydi, selama ini wisatawan di Nusa Dua mungkin hanya bisa mendapatkan oleh-oleh berupa barang kerajinan dan lain-lain, namun sekarang ada pilihan berupa coklat.
 
Kenapa coklat? Karena kata dia ini paling simple dan dapat masuk ke semua level yakni bisa untuk keluarga, teman bahkan pasangan. "Pilihan coklatnya pun bervariasi dari harga Rp 10 ribu, dengan pilihan lebih dari 3000 jenis. mulai dari produksi lokal dan internasional," sebut Rusydi. 
wartawan
Ayu Eka Agustini

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.