Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wisatawan Amerika Pengutil CD Dijerat Tipiring

PEMERIKSAAN - Noah Pardue, pelaku ngutil CD, saat menjalani pemeriksaan.

Gianyar, Bali Tribune

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Noah Pardue, wisatawan Amerika yang tertangkap tangan ngutil Celana Dalam (CD) akhirnya dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman pidana 3 bulan penjara.  Persidangannya  dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (27/4)

Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni mengungkapkan itu, Senin (26/4). Disebutkan,  atas penangkapan tersangka berikut barang bukti yang disita, jajarannya  sudah  melakukan penyelidikan terhadap  pemuda asal negeri paman sam itu.   Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian.   Pertibanganya, Barang yang dicuri hanya seharga kisaran Rp 200 ribu atau di bawah Rp 2,5 Juta. “Kami  memutuskan untuk mengenakan Tipiring, pasal 364 KUHP tindak pencurian ringan dengan ancaman tiga bulan penjara,” ucapnya.

Proses persidangan juga dipastikan dilaksanakan secepatnya.  Bahkan,  Rabu (27/4) tersangka  rencanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gianyar. “Selama proses hukum,  kami  tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.  Namun kami tetap  melakukan pengawasan terhadap pelaku,” terang Marzel.

Terungkap pula, jika  pelaku  mengidap klapto. Apalagi, saat itu, pelaku sudah membawa uang cukup untuk membayar celana tersebut,  dimana saat kejadian, pelaku hanya membayar satu celana, namun karyawan di artshop tersebut merasa curiga. Ketahuan, pelaku kemudian melarikan diri dan akhirnya dutangkap beramei-remai.

wartawan
habit
Category

Pemkot Bangun Rumah Singgah Konseling Kekerasan Anak dan Perempuan

balitribune.co.id I Denpasar - Tingginya angka kekerasan perempuan dan anak di Denpasar menjadi perhatian khusus Pemkot Denpasar. Untuk memberikan penanganan dan konseling, Pemkot Denpasar pun membangun Rumah Singgah Kula Abhi Praya di Jalan Gatot Subroto VI F yang dilaunching, Kamis, (4/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DLHK Munculkan Program “Yadnya Sampah”, Hasil Bank Sampah Diarahkan Bantu Biaya Upacara Adat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengoptimalkan program bank sampah melalui inovasi “Yadnya Sampah”. Program ini memanfaatkan hasil penjualan sampah anorganik untuk mendukung pembiayaan kegiatan adat dan keagamaan di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 2027, Bupati Badung Wajibkan Setiap Desa Miliki Sekolah Sepak Bola

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung akan mewajibkan setiap desa dan kelurahan memiliki Sekolah Sepak Bola (SSB) sebagai upaya mencetak atlet berbakat sejak usia dini. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2027 melalui surat edaran resmi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menghadapi Kondisi Ekonomi yang Dinamis Masyarakat Diminta Cermat Mengelola Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi ekonomi saat ini dirasakan masyarakat dari berbagai latar belakang dan daerah di Indonesia, mulai dari keluarga atau kalangan rumahtangga, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hingga generasi muda yang baru mulai mandiri secara finansial.

Baca Selengkapnya icon click

Kenaikan Harga Bahan Baku Menjadi Tantangan Utama Usaha Tenun Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tampaknya turut berperan membantu pelaku usaha kain tenun tradisional Bali tetap eksis ditengah gempuran produk global. Pasalnya, tidak sedikit perajin/pelaku usaha tenun tradisional Bali yang mendapat pesanan dari ibu-ibu PKK. Seperti yang diakui salah seorang pelaku usaha kain tenun tradisional Bali asal Klungkung, I Wayan Bagiarta. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.