Gianyar, Bali Tribune
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Noah Pardue, wisatawan Amerika yang tertangkap tangan ngutil Celana Dalam (CD) akhirnya dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman pidana 3 bulan penjara. Persidangannya dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (27/4)
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni mengungkapkan itu, Senin (26/4). Disebutkan, atas penangkapan tersangka berikut barang bukti yang disita, jajarannya sudah melakukan penyelidikan terhadap pemuda asal negeri paman sam itu. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian. Pertibanganya, Barang yang dicuri hanya seharga kisaran Rp 200 ribu atau di bawah Rp 2,5 Juta. “Kami memutuskan untuk mengenakan Tipiring, pasal 364 KUHP tindak pencurian ringan dengan ancaman tiga bulan penjara,” ucapnya.
Proses persidangan juga dipastikan dilaksanakan secepatnya. Bahkan, Rabu (27/4) tersangka rencanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gianyar. “Selama proses hukum, kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Namun kami tetap melakukan pengawasan terhadap pelaku,” terang Marzel.
Terungkap pula, jika pelaku mengidap klapto. Apalagi, saat itu, pelaku sudah membawa uang cukup untuk membayar celana tersebut, dimana saat kejadian, pelaku hanya membayar satu celana, namun karyawan di artshop tersebut merasa curiga. Ketahuan, pelaku kemudian melarikan diri dan akhirnya dutangkap beramei-remai.