Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wisatawan Asing Mulai Tinggalkan Bali

Bali Tribune/ Tidak bisa perpanjang visa, wisatawan mulai pulang
Balitribune.co.id | Gianyar - Gelombang eksodus wisatawan meninggalkan Bali mulai dirasakan oleh pengusaha pariwisata di daerah Ubud dan sekitarnya. Meskipun, masih banyak wisatawan asing yang tetap ingin tinggal dan berlibur di Bali, terpaksa harus balik ke negaranya lantaran visa liburannya sudah habis dan tidak bisa lagi diperpanjang lantaran imbas corona atau Covid 19. Tidak hanya itu, mereka  juga harus bergegas pulang, lantaran informasi lock down di negaranya.
 
Eliena (27), wisatawan asal Amerika Serikat yang tinggal di sebuah penginapan di Ubud, mengaku terkejut, karena dirinya tidak mandapatkan    pelayanan  perpanjangan visa liburan. Lantaran tidak ingin kena denda, diapun langsung pamitan di tempatnya menginap dan beregas pulang ke negaranya.
 
”Ya benar, Eliena  adalah tamu terakhir yang menginap di penginapan saya. Sebenarnya dia tidak ada rencana pulang, namun karena visanya tidak bisa diperpanjang, hari ini ia check out,” ungkap I Made Sueca, Kamis (19/3).
 
Dari penurutan Eliena kepada Sueca, disebutkan jika semua warga negara asing yang kini berada di Bali  dengan menggunakan visa liburan tengah kebingungan. Sebab mulai Kamis (19/3) hingga 30 hari ke depan,  mereka tidak bisa memperpanjang visa liburan. “Kata Eliena, semua wisatawan yang punya visa holiday tidak bisa perpanjang di hari nanti jam 12 malam sampai 30 hari. Bukan hanya untuk orang Amerika, tapi semua negara,” ujarnnya.
 
Mungkin karena itupula, WNA ini harus cepat-cepat pulang ke negaranya meski dengan sangat keberatan,  lantaran masih betah tinggal di Bali. Terlebih lagi, di beberapa negara seperti Amerika juga diinformasikan  akan di-lock down. “ Mungkin masih jadi wisatawan yang tercecer di Ubud, hingga masa tinggalnya habis,” terangnya lagi.
 
Sementara dari informasi lainnya, sejumlah turis dengan visa holiday sejak kemarin banyak yang meninggalkan Bali, akibat tidak adanya masa perpanjangan visa. Hal tersebut diungkapkan oleh sejumlah masyarakat Ubud, yang bekerja di bidang pariwisata.
wartawan
Nyoman Astana

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.