Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wisatawan Padati Objek Wisata Taman Ayun

Bali Tribune/ LIBURAN - – Wisatawan mengunjungi objek wisata Taman Ayun di Desa Mengwi selama liburan Idul Fitri 1440 H/2019 M.
balitribune.co.id | Mangupura - Objek Wisata Taman Ayun dipadati pengunjung saat libur Lebaran, Kamis (6/6) kemarin. Wisatawan yang “melali” ke objek wisata yang telah ditetapkan menjadi warisan budaya dunia (WDB) oleh Unesco tersebut tak hanya wisatawan manca negara, namun juga domestik.
 
Menurut Manajer Objek Wisata Taman Ayun, Made Suandi, selama libur Lebaran tingkat kunjungan ke Taman Ayun mencapai ribuan orang per hari. Jumlah ini, kata dia, meningkat dari hari-hari biasanya.
 
“Iya, ada peningkatan kunjungan yang cukup signifikan selama libur Lebaran. Peningkatan mulai dari H-1 Lebaran sampai hari ini (kemarin, red),” ungkapnya.
 
Untuk kunjungan wisatawan asing selama libur Lebaran mencapai 1.000 orang, kemudian wisatawan domestik mencapai 800 orang per harinya. Padahal, kalau hari biasa untuk wisatawan asing hanya sebanyak 800 orang dan domestik sekitar 500 orang per harinya. 
 
”Kalau ditotal jumlah kunjungan per hari bisa 1.800 orang lebih. Peningkatan ini sangat terasa bahkan kini jumlah wisatawan domestik hampir mendekati wisatawan asing,” kata Suandi.
 
Untuk bisa masuk ke objek ini, wisatawan tidak perlu merogoh kocek banyak. Cukup hanya mengeluarkan Rp 20 ribu untuk wisatawan mancegara dewasa dan Rp 10 ribu per-orang untuk anak-anak. Selain itu, untuk wisatawan  domestik dewasa Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu untuk anak-anak. “Harga tiket sejauh ini belum ada kenaikan. Masih, kisaran antara Rp 20 ribu sampai Rp 5 ribu per orang,” katanya.
 
Wisatawan yang berkunjung ke objek di Desa Mengwi ini kebanyakan untuk melihat langsung bangunan-bangunan bersejarah peninggalan Kerajaan Mengwi yang kini masih tetap lestari.
 
"Yang menjadi daya tarik di sini adalah seni, budaya dan tradisi. Terutama yang menjadi objek adalah bangunan kuno zaman Kerajaan Mengwi. Selain bisa melihat bangunan dan pura dengan meru bertumpang, wisatawan juga bisa menikmati asrinya kolam yang mengitari Taman Ayun,” tukasnya. ana
 
wartawan
I Made Darna
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.