Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wisdom Mengaku Lebih Aman Berkunjung ke Bali, Penerapan Rapid Test Antibody Dipastikan Sesuai Mekanisme

Bali Tribune / PENGECEKAN - Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra, Senin, (21/12) melakukan pengecekan langsung pelaksanaan rapid test antibody bagi PPDN yang masuk Bali melalui jalur darat di Pelabuhan Gilimanuk.

balitribune.co.id | Negara - Di hari ke ketiga pemberlakuan rapid test antigen di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, arus masuk Bali masih lancar. Kendati Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) khususnya wisatawan domestik sudah mempersiapkan persyaratan masuk Bali dari daerah asalnya, namun penerapatan SE Gubernur Bali ini menjadi perhatian serius Polda Bali.

Kendati setelah diberlakukan Surat Edaran nomor 2021 tahun 2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali mulai Jumat (18/12) lalu, hingga Senin (21/12) seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) telah diwajibkan menjalani rapid test antigen, namun tidak terjadi antrean dan penumpukan kendaraan di Gilimanuk. Tidak sedikit PPDN yang masuk Bali telah mengantongi hasil rapid test non reaktif dari Jawa.

Berdasarkan pantauan di Pelabuhan Gilimanuk Senin kemarin, seluruh PPDN yang masuk Bali diperiksa di Pos II Pemeriksaan Pintu Masuk Bali oleh personil kepolisian. Bagi PPDN yang telah membawa surat keterangan non reaktif rapid test antibody, akan diberikan stempel check poin. Sedangkan PPDN yang belum rapid test diarahakan menuju pos pemeriksaan. Pelaku perjalanan mandiri akan di rapid test di pos Kimia Farma yang ada di Pelabuhan Gilimanuk, Sedangkan awak angkutan logistik menjalani rapid test secara gratis di pos terpadu.

Sebagian besar PPDN mandiri yang tiba di Bali mengaku memang sudah mempersiapkan persyaratan untuk bisa berlibur ke Bali. “Kami memang sudah berencana jauh-jauh hari berlibur ke Bali. Sekeluarga sudah rapid test di Jawa” ujar Haryono (45) wisatawan domestik asal Surabaya. PPDN lainnya pun mengaku merasa lebih nyaman berwisata ke Bali di tengah pandemi setelah diberlakukan wajib rapid test ini, “berwisata ke Bali jadi lebih tenang, minimal yang masuk Bali sudah di test dan hanya yang non reaktif baru boleh ke Bali,” ungkap Sulistya (35) asal Mojokerto.

Sedangkan pemeriksaan rapid test antigen gratis bagi awak angkutan logistik di Pos Terpadu yang berlokasi di Tourist Information Center (TIC) di kawasan Teluk Gilimanuk tampak ramai. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha Senin (21/12) menyebutkan pada akhir pekan, Sabtu (19/12) hingga Minggu (20/12) jumlah PPDN yang di rapid test antigen sebanyak 602 orang dan terjaring tiga orang reaktif. Sedangkan pada Minggu (20/12) hingga Senin (21/12) ada 647 orang PPDN yang di rapid test dan dua orang reaktif.

“Total selama dua hari sudah lima orang dinyatakan reaktif rapid test antigen. Mereka yang reaktif ini sudah langsung di pulangkan ke daerah asalnya,” ujarnya. Penerapan Surat Edaran Gubenur Bali ini juga menjadi Pemeriksaan ketat terhadap pelaku perjalanan jalur darat yang tiba dari pulau Jawa di pintu masuk Bali di Gilimanuk pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), ini juga mendapat atensi Polda Bali. Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra Senin (21/12) melakukan pengecekan langsung ke Pelabuhan Gilimanuk.

Setelah melakukan pertemuan dengan instansi terkait di Ruang VVIP ASDP Pelabuhan Gilimanuk mengenai pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kapolda Irjen Putu Jayan Danu Putra melihat langsung penerapan pemeriksaan PPDN di Gilimanuk. Mulai dari areal pelabuhan hingga di Pos Terpadu di TIC Teluk Gilimanuk. “Proses sudah berjalan dengan baik, mulai dari angkutan barang kerjasama dari Kodam yang digratiskan, begitu juga bagi kendaraan pribadi sudah melalui mekanisme yang ada sudah berjalan baik,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.