Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wisman Ciuman di Candi Bentar Pura Lempuyang, Desa Adat Gelar Upacara Pengerebuan

Bali Tribune / PENGEREBUAN - upacara pengerebuan yang dilakukan krama adat menyusul aksi ciuman wisman di Candi Bentar Pura Lempuyang

balitribune.co.id | Amlapura - Buntut aksi ciuman pasangan wisatawan asing di Candi Bentar, Madya Mandala, Pura Penaratan Agung, Lempuyang, viral beredar di media sosial, pihak Desa Adat Purwayu, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem menggelar upacara Pengerebuan pada Kamis (27/7) siang.

Ketua Pemandu Wisatawan Pura Lempuyang Jro Mangku Ketut Cara, kepada awak media usai digelarnya upacara tersebut menjelaskan, prosesi  Pengerebuan atau  pembersihan digelar sekitar pukul  13.00 Wita, di mana upacara ritual pembersihan ini sendiri dipuput oleh Jro Mangku Nyoman Pasek.

“Jadi upacara ritual ini sendiri dimulai pada pukul 11.30 Wita. Nah rangkaiannya yakni pembersihan, dan dilanjutkan sembahyang bersama di area pura. Tujuan utama dari upacara ritual Pengerebuan ini adalah untuk membersihkan sekitar areal pura,” jelas Jro mangku Ketut Cara, sembari melanjutkan sarana yang digunakan untuk upacara pembersihan yakni Banten Pejati, Sapulara, dan lainnya.

Setelah digelarnya upacara Pengerebuan tersebut, Bendesa Adat Purwayu akan  mengumpulkan  seluruh pemandu di sekitar Pura Lempuyang, sebagai langkah koordinasi sekaligus menyampaikan kepada para pemandu wisata agar terus memantau aktivitas wisatawan yang berkunjung ke Pura Lempuyang, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Setelah ini, Bendesa Adat akan mengumpulkan seluruh pemandu di Pura Lempuyang. Bandesa dan ketua pemandu akan memberikan arahan, dan masukan. Harapannya agar kejadian yang serupa tidak terulang lagi," sebutnya.

Pihaknya juga menegaskan jika ada sejumlah aturan yang tidak boleh dilanggar oleh wisatawan ketika berkunjung ke Pura Lempuyang, di antaranya harus memakai sarung, tidak boleh memanjat dan duduk di tembok pura, tidak boleh taruh barang apalagi duduk di patung naga, sementara hanya pengunjung yang berniat sembahyang yang dibolehkan ke area utama pura.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan larangan penggunaan drone untuk pengambilan foto, larangan mengangkat kaki saat berpose,  serta tetap menjaga fikiran dan perkataan saat masuk areal pura.

“Berciuman sangat tidak diperbolehkan. Bayi berusia sebelum 105 hari juga tidak diperbolehkan masuk pura. Dan area pura utamanya Madya Mandala dan Utama Mandala dipantau 24 jam," tegasnya.

Ketua PHDI Karangasem, Ni Nengah Rustini, juga sangat menyayangkan kejadian tersebut. Semestinya, menurut Rustini, pemandu yang mendampingi para wisatawan yang berwisata ke kawasan suci agar lebih memperketat pengawasan. Mengingat pura merupakan tempat sakral, dan harus disucikan. Jangan sampai  para  wisatawan melakukan hal di luar norma.

"Saya berharap kejadian seperti ini tak terulang lagi. Mari kita jaga kesucian tempat suci, adat, dan budaya Bali. Supaya terciptanya masyarakat yang santi jagadhita. Mari kita jaga bersama," tandas Rustini.

wartawan
AGS
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.