Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Amerika Serikat Diganjar 1,5 Tahun Bui

pidana
Terdakwa asal AS bersama kuasa hukumnya (baju merah).

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar lagi-lagi menjatuhkan pidana penjara yang terbilang ringan terhadap warga negara asing (WNA) yang tejerat kasus Narkotika, Senin (21/5).  Kali ini, warga Amerika Serikat bernama Keita Stevenson Lovelace (45), yang sedikit beruntung karena hanya divonis 1 tahun ditambah 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol yang terdapat dalam 20 buah cartridge/vial berisi cairan warna  kuning dengan berat keseluruhan 336,6 gram brutto atau 0,4 ml atau 0,4 ml atau 0,4 gram netto. Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Novita Riama sependapat dengan pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik, dakwaan alternatif ke tiga. Hanya saja majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan hukuman pidana yang diajukan JPU Suhadi dan Martinus pada sidang sebelumnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Keita Stevenson Lovelace dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi semasa terdakwa berada tahanan sementara," kata tegas hakim saat membacakan amar putusannya. Setelah membacakan seluruh isi putusannya, hakim Novita Riama kemudian meminta terdakwa dan penasehat hukumnya, serta JPU untuk menyikapi putusann itu. "Kami menerima, yang mulia," kata Penasehat hukum terdakwa. Namun JPU belum bisa menentukan apakah menerima atau menolak putusan itu. "Kami masih pikir-pikir, yang mulia," kata Jaksa Martinus. Untuk diketahui, putusan majelis hakim ini memang sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Padahal dalam dakwaan JPU sebelumnya, pri yang berprofesi perancang busana ini didakwa dengan dakwaan alternatif  yakn dakwaan Pertama pasal 113 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, dakwaan ke Dua pasal 112 ayat 2 dengan anacaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Namun, JPU hanya bisa membuktikan jika terdakwa melanggar pasal 127 ayat 2 huruf, dakwaan ke tiga, Undung-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana diberitakan, jaksa dalam dakwaan membeberkan, bahwa Keita yang tinggal di Perumahan Tirta Graha JAlan Tirta Jaya 99x Iyas Bali Villa, Banjar Anyar Kaja, Kecamatan Kuta Utara , Badung pada tanggal 21 November 2017, memesan paket berupa alat hisap vape, charge dan chathridge/vial yang didalamnya berisi cairan warna kuning yaitu narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol di Amerika Serikat melalui Derik Crabs. Lalu, Stevenson Joel yang beralamat di 1017 nd Ave A 110 Oakland, Amerika Serikat  kemudian mengirim paketan itu ke alamat terdakwa. Setiba di Indonesia tepatnya di kantor Pengawasan  dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, paketan tersebut diperiksa melalui X-Ray. Singkat cerita, dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 20 vape dalam bungkusan paket. Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan barang yang sama di tempat tinggal terdakwa. "Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti di Laboratorium  kriminalistik disimpulkan bahwa barang berupa cairan warna kuning yang didalamnya mengandung sediaan Delta 9 Tetrahydrocannabinol terdaftar sebagai narkotika golongan 1 nomor urut 10 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009," kata Jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Serangkian HUT Bangli, Dishub Sediakan Beberapa Kantong Parkir Kendaraan

balitribune.co.id | Bangli - Serangkaian HUT Bangli, areal parkir di seputaran alun-alun Bangli beralih fungsi untuk  tenda pedagang. Sedangkan untuk parkir kendaraan selama berlangsungnya hiburan yang dipusatkan di alun-alun Bangli, Dinas Perhubungan Bangli telah menyediakan beberapa kantong parkir alternatif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Seribatu

balitribune.co.id | Bangli - Pascamenjalani perawatan intensif di RSUD Bangli, kondisi bayi yang  ditemukan di lapak pedagang durian di wilayah Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli kondisinya membaik. Disisi lain banyak warga yang berkeinginan mengadopsi bayi laki-laki tersebut. Sementara pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mencari pembuang bayi malang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Hendak Tambah Luas Tanam Padi, Target di 2025 Seluas 5 Ribu Hektare

balitribune.co.id | Tabanan -  Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tabanan hendak menambah luas tanam padi sepanjang 2025 ini. Target penambahan luas tanam itu mencapai lima ribu hektare. Dengan adanya rencana penambahan itu, luas tanam padi di Tabanan pada nantinya diharapkan bisa berkembang dari 38 ribu hektare menjadi 43,168 hektare.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Tabanan Sepakat Tolak Kemunculan Ormas Baru

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa turut menyampaikan sikap dan pandangannya terkait kemunculan organisasi masyarakat (ormas) baru. Khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan. Terlebih, kemunculan ormas baru tersebut dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Bentuk Pansus untuk Segera Bahas RPJMD 2025-2030

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan membentuk panitia khusus atau pansus untuk segera membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2030. Sesuai rapat internal yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, pada Rabu (7/5), pansus itu dipimpin Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, dan Ketua Komisi II, I Wayan Lara, pada posisi sekretaris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.