Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Amerika Serikat Diganjar 1,5 Tahun Bui

pidana
Terdakwa asal AS bersama kuasa hukumnya (baju merah).

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar lagi-lagi menjatuhkan pidana penjara yang terbilang ringan terhadap warga negara asing (WNA) yang tejerat kasus Narkotika, Senin (21/5).  Kali ini, warga Amerika Serikat bernama Keita Stevenson Lovelace (45), yang sedikit beruntung karena hanya divonis 1 tahun ditambah 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol yang terdapat dalam 20 buah cartridge/vial berisi cairan warna  kuning dengan berat keseluruhan 336,6 gram brutto atau 0,4 ml atau 0,4 ml atau 0,4 gram netto. Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Novita Riama sependapat dengan pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik, dakwaan alternatif ke tiga. Hanya saja majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan hukuman pidana yang diajukan JPU Suhadi dan Martinus pada sidang sebelumnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Keita Stevenson Lovelace dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi semasa terdakwa berada tahanan sementara," kata tegas hakim saat membacakan amar putusannya. Setelah membacakan seluruh isi putusannya, hakim Novita Riama kemudian meminta terdakwa dan penasehat hukumnya, serta JPU untuk menyikapi putusann itu. "Kami menerima, yang mulia," kata Penasehat hukum terdakwa. Namun JPU belum bisa menentukan apakah menerima atau menolak putusan itu. "Kami masih pikir-pikir, yang mulia," kata Jaksa Martinus. Untuk diketahui, putusan majelis hakim ini memang sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Padahal dalam dakwaan JPU sebelumnya, pri yang berprofesi perancang busana ini didakwa dengan dakwaan alternatif  yakn dakwaan Pertama pasal 113 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, dakwaan ke Dua pasal 112 ayat 2 dengan anacaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Namun, JPU hanya bisa membuktikan jika terdakwa melanggar pasal 127 ayat 2 huruf, dakwaan ke tiga, Undung-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana diberitakan, jaksa dalam dakwaan membeberkan, bahwa Keita yang tinggal di Perumahan Tirta Graha JAlan Tirta Jaya 99x Iyas Bali Villa, Banjar Anyar Kaja, Kecamatan Kuta Utara , Badung pada tanggal 21 November 2017, memesan paket berupa alat hisap vape, charge dan chathridge/vial yang didalamnya berisi cairan warna kuning yaitu narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol di Amerika Serikat melalui Derik Crabs. Lalu, Stevenson Joel yang beralamat di 1017 nd Ave A 110 Oakland, Amerika Serikat  kemudian mengirim paketan itu ke alamat terdakwa. Setiba di Indonesia tepatnya di kantor Pengawasan  dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, paketan tersebut diperiksa melalui X-Ray. Singkat cerita, dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 20 vape dalam bungkusan paket. Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan barang yang sama di tempat tinggal terdakwa. "Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti di Laboratorium  kriminalistik disimpulkan bahwa barang berupa cairan warna kuning yang didalamnya mengandung sediaan Delta 9 Tetrahydrocannabinol terdaftar sebagai narkotika golongan 1 nomor urut 10 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009," kata Jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

23 Yowana Denpasar Beradu Inovasi di Lomba Penjor Kreasi

balitribune.co.id I Denpasar - Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-238 Kota Denpasar sekaligus Kasanga Festival 2026, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan menggelar lomba penjor kreasi. Sebanyak 23 kelompok Yowana atau Sekaa Teruna dari empat kecamatan se-Kota Denpasar turut ambil bagian dalam ajang bergengsi ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kualitas Ogoh-ogoh Meningkat Pesat, Juri Puji Semangat Yowana Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Antusiasme sekaa teruna dan yowana dalam menyambut Hari Raya Nyepi tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan. Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung mencatat tingkat kerampungan karya ogoh-ogoh di seluruh wilayah "Gumi Keris" telah mencapai 95 persen saat penilaian tingkat zona berakhir pada Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kadinkes Badung: Kebijakan 5 Hari Poli RSD Mangusada Wewenang Direktur

balitribune.co.id I Mangupura - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Badung dr I Made Padma Puspita, menegaskan bahwa kebijakan operasional di RSD Mangusada, termasuk rencana uji coba pelayanan Poliklinik 5 hari kerja, adalah wewenang Direktur RSD Mangusada. "Dinkes tidak di posisi menyetujui atau tidak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Rumah di Sibangkaja Terendam Banjir, Camat Abiansemal : Rumah Lebih Rendah dari Jalan

balitribune.co.id I Mangupura - Satu rumah milik warga Banjar Sangging, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Badung ikut terendam banjir, pada Selasa (24/2/2026). Genangan air setinggi lutut orang dewasa ini bahkan masih bertahan sampai Rabu (25/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click

Jantung Pariwisata Bali Terendam, Kerugian Ekonomi Capai Miliaran Rupiah

balitribune.co.id I Mangupura -  Hujan deras yang mengguyur wilayah Badung dan Denpasar pada Selasa (25/2/2026) menyisakan duka bagi pelaku industri pariwisata. Kawasan primadona seperti Kuta, Legian dan Seminyak berubah menjadi lautan air, memicu kerugian material masif yang ditaksir menyentuh angka miliaran rupiah. Kondisi ini bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan ancaman serius bagi reputasi Bali di mata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.