Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Kanada Penari Tanpa Busana di Gunung Batur Dideportasi

Bali Tribune / DIDEPORTASI - WN Kanada berinisial JDC penari tanpa busana di Gunung Batur saat dideportasi Selasa (10/5) yang dikawal petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

balitribune.co.id | BadungSetelah empat belas hari mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, seorang warga negara (WN) Kanada berinisial JDC (33) penari tanpa busana di Gunung Batur, Bangli akhirnya dideportasi oleh instansi yang bernaung dibawah pimpinan Yasonna H. Laoly. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, Rabu (11/5) mengatakan, JDC dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. 

Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada seorang warga negara Kanada ini. Sebelumnya JDC dilaporkan telah mengunggah video dirinya tengah menari tarian suku Maori yang berasal dari Selandia Baru tanpa busana di puncak Gunung Batur. JDC mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, ia membuat video tersebut tanpa paksaan siapapun dan hanya sekadar untuk mengekspresikan diri. 

Namun dari aksinya tersebut timbul kecaman banyak pihak khususnya warga lokal karena dianggap tidak menghormati budaya dan adat setempat. 

Diketahui JDC memasuki wilayah Republik Indonesia pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada akhir 2018 menggunakan paspor yang saat ini ia gunakan dan sempat keluar wilayah Indonesia kemudian masuk kembali pada akhir 2019. 

JDC bersangkutan berniat pulang ke Kanada pada tahun 2020 namun karena terjebak pandemi Covid 19, akhirnya tinggal di Indonesia sampai dengan saat ini dengan izin tinggal yang berlaku hingga 27 April 2022. JDC diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah pihak Imigrasi Denpasar menghubungi penjamin JDC yang pada saat itu menjadi penjamin/penanggung jawab pengajuan Visa Kunjungan Onshore bagi JDC. Atas kelakuannya tersebut JDC dikenakan tindakan admininstrasi keimigrasian berupa deportasi oleh Imigrasi Denpasar. Mengingat pendeportasian tidak dapat langsung dilaksanakan, JDC dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk didetensi sambil menunggu pendeportasiannya. 

Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah dilakukan pendetensian kepada JDC dan telah siapnya semua dokumen administrasi pendeportasian termasuk tiket penerbangan, akhirnya JDC dideportasi dengan terlebih dahulu menjalani tes PCR hasil negatif sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal. 

Pada tanggal 10 Mei 2022 dengan dikawal 3 petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, JDC diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 20.35 Wita dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL0836 tujuan Amsterdam Belanda dan dilanjutkan keesokan harinya dengan penerbangan KL0677 pemberangkatan pukul 12.35 waktu setempat tujuan Calgary, Kanada.

wartawan
YUE

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.