Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Perancis Pemilik 3 Jenis Narkotika Ngaku untuk Menahan Rasa Sakit

Bali Tribune/ TERDAKWA- Sammuel bersama penerjemahan I Wayan Ana di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Prancis bernama Samuael Pierre Danguy Lapisardi (44), menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/8). Dia diadili karena kepemilikan 3 jenis narkotika yang dibawanya dari Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 
 
Diketahui, pria yang bekerja sebagai Konsultan Tanaman ini dijuk oleh petugas Satres Narkoba Polresta, Jumat (15/3) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Danau Tondano, gang IV No 12 A, Banjar Dangin Peken, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Saat itu, petugas menemukan 1 klip sabu seberat 0,52 gram, ganja seberat 32,89 gram, dan hasis seberat 15,83 gram. Barang laknat yang melebihi 5 gram ini dimimikinya dengan alasan klise untuk menahan rasa sakit di bagian kaki.
 
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian yang menangkap terdakwa untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi. 
 
Saat itu, hanya ketua hakim yang lebih banyak berinisiatif mengorek keterangan dari saksi, I Ketut Sumardika, dan Paramandani Satya. Dalam kesaksiannya, dua anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar ini menuturkan bahwa penangkapan terdakwa berkat adanya laporan dari masyarakat. 
 
"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seoarang warga negara asing yang sering memakai Narkoba," kata saksi Sumardika menjawab pertanyaan Hakim Esthar. 
 
Berbekal informasi itu, saksi bersama tim yang terdiri dari 7 orang melakukan penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap terdakwa di tempat tinggalnya. 
"Saat kami masuk ke dalam rumah, kami bertemu dengan terdakwa yang pada saat itu sedang duduk. Kemudian dia mengajak kami ke kamar. Lalu kami melakukan pengeledahan di kamar tersebut," lanjut saksi. 
 
"Pengakuan terdakwa pada saat itu, narkoba yang ditemukan di kamarnya itu didapat dari mana?" tanya Hakim Esthar. "Terdakwa mengaku dibeli dari Gili Trawangan," jawab saksi. 
 
"Dia beli untuk dijual lagi atau untuk pakai sendiri?" tanya Hakim lagi. "Dikonsumsi sendiri oleh terdakwa, untuk menahan rasa sakit di bagian kakinya," jawab terdakwa.
 
Sedangkan Jaksa Oka yang diberikan kesempatan oleh hakim, memilih irit untuk bertanya. "Terdakwa memiliki barang-barang (narkotika) ini memiliki izin?" tanya Jakasa Oka. "Tidak," jawab saksi. "Keterangan saksi sesuai dengan yang ada di BAP?" tanya Jaksa oka lagi. "Iya," jawan kedua saksi kompak.
 
Sementara terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, I Ketut Jaya, tidak mengajukan pertanyaan untuk kedua saksi. Pun terkait dengan ketarangan saksi, terdakwa juga membenarkan.
 
Disebutkan dalam dakwaan JPU, pada saat pengeledahan di kamar terdakwa ditemukan barang bukti dengan rincian, yakni 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,52 gram netto (Kode A),  1 kaca didalamnya terdapat 4 plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 5,10 gram (Kode B1), 2,25 gram (Kode B2), 4,91 gram (Kode B3), dan 0,60 gram (Kode B4). 
 
Selain itu, 1 lintingan rokok ganja seberat 0,34 gram (Kode C1), 1 plastik klip berisi ganja seberat 0,40 gram (Kode C2), serta 2 buntalan warna hitam Hasis seberat 5,10 gram (Kode D1) dan 10,43 gram (Kode D2). 
 
Petugas kepolisian juga menemukan barang bukti lain di rak kamar terdakwa yakni 1 buah bong, 2 bandel plastik klip kosong dan 1 timbangan elektrik. Tak hanya itu, di atas meja ruang keluarga ditemukan 1 buah dompet berisi 2 plastik klip ganja seberat 9,90 gram (Kode E1), dan 10,04 gram (Kode E2). 
 
"Bahwa terdakwa telah mengaku memiliki ganja, hasis dan sabu dengan berat masing-masing, ganja berat bersih keseluruhan 32,89 gram, hasis total berat keseluruhan 15,83 gram dan sabu seberat 0,52 gram," kata Jaksa dalam dakwaannya.
 
Masih dalam dakwaan JPU, terdakwa mengaku mendapat barang laknat tersebut dari seseorang di Gili Air Lombok pada 12 Maret 2019 untuk dipakainnya sendiri dengan harga Rp 8.700.000.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan 3 pasal yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pembinaan Konsulat Asing di Bali, Sinergi Pemerintah dan Polda Bali Menjaga Kamtibmas

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, dan perwakilan konsulat negara-negara sahabat, digelar kegiatan “Pembinaan Komunitas Konsulat Asing” di Gedung Presisi Polda Bali, Jumat (31/10) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel melalui NextDev Tahun ke-11 Fokus Cetak Technopreneurs Unggul melalui Kurikulum Inovasi Berbasis AI

balitribune.co.id | Denpasar – Telkomsel gelar NextDev Tahun ke-11, program impact incubator yang sejak 2015 menjadi inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) unggulan untuk memberdayakan technopreneurs tahap awal di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Pimpin Aksi Bersih-bersih di Wisata Tukad Jinah Tubing Manduang

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Ketua PSBS sekaligus Ketua TPPKK Klungkung, Ny.Eva Satria, Sekrataris I TPPKK Klungkung, Ny. Kusuma Surya Putra melakukan Aksi Bersih-bersih di Wisata Tukad Jinah Tubing, Desa Manduang, Kecamatan Klungkung, Jumat (31/10). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi GWK dan Pemerintah Bali, Akses Jalan Terbuka, Budaya Terjaga

balitribune.co.id | Mangupura - Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park kembali menunjukkan komitmennya untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat Bali. Melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kabupaten Badung dan manajemen GWK, polemik panjang terkait akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, akhirnya mencapai titik terang.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP Bongkar Proyek Bermasalah di Nusa Penida, Dari Lift Kaca hingga Bungee Jumping

balitribune.co.id | Nusa Penida - Proyek ambisius pembangunan lift kaca setinggi 180 meter di tebing ikonik Pantai Kelingking, Nusa Penida, resmi dihentikan sementara. Langkah tegas itu diambil usai Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek, Jumat (31/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.