Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Thailand Penyeludup Narkotik Ditangkal Seumur Hidup Masuk RI

Bali Tribune/ DEPORTASI- MUS (kedua dari kanan) dikawal 3 petugas Rudenim Denpasar saat akan dideportasi.



balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial MUS (35), hampir pasti dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, karena terjerat kasus penyelundupan Narkotika.

Wanita Thailand diketahui telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, setelah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, atas tindak kejahatannya.

“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya Sabtu (11/2).

Jamaruli menjelaskan, Mus ditangkap pihak Bes Cukai Ngurah Rai sesaat setelah turun dari pesawat pada 16 Desember 2010 silam. MUS diketahui membawa 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine dari Thailand ke Bali dengan cara disembunyikan di dalam perut.

Selanjutnya, pihak Bea Cukai menyerah MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyelidikan hingga   menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada tahun 2011 lalu.
"Sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda 1 milyar subsider pidana kurungan 1 tahun," kata Jamaruli.

Lebih lanjut, "Setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,"kata Jamaruli.

Jamaruli mengatakan, usai bebas MUS sempat ditahan selama 37 hari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.

MUS akhirnya bisa dideportasi setelah Kudubes Thailand di Jakarta menerbitkan Emergency Travel Document, dan telah terbit izin masuk Thailand Pass sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Setelah administrasinya lengkap, MUS terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif. Selanjutnya, MUS diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar – Jakarta.

Saat itu, tiga petugas Rudenim mengawal dengan ketat dari Bali sampai  proses deportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 dengan tujuan Jakarta (CGK) - Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB, Sabtu (11/2).

"MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang – Undang No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jamaruli.

wartawan
VAL
Category

Juli 2026, Siswa SRMP 17 Tabanan Pindah Massal ke Karangasem


balitribune.co.id | Tabanan - Seluruh siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan direncanakan akan dipindahkan ke Kabupaten Karangasem pada Tahun Ajaran 2026/2027. Migrasi ini dilakukan seiring dengan progres pembangunan gedung Sekolah Rakyat (SR) terpusat di Kecamatan Kubu, Karangasem, yang saat ini pengerjaannya sudah mencapai 51 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Bergerak dan Berbagi Bunda Rai di Selemadeg Timur dan Selemadeg Sasar Ratusan Warga Rentan

balitribune.co.id | Tabanan - Di tengah tantangan ekonomi dan isu lingkungan yang kian mendesak, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya kembali menunjukkan aksi nyata, melalui roadshow ke-10 program Aksi Sosial “Bergerak dan Berbagi”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usut Dugaan Korupsi LPJU Hias Rp3,08 Miliar, Kejari Karangasem Periksa Pejabat OPD dan Pihak Swasta

balitribune.co.id | Amlapura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Hias (LPJUH) Tahun Anggaran 2023–2024 senilai Rp3,08 Miliar. Hingga saat ini, tim penyidik tercatat telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Program Strategis Nasional, Bupati Karangasem Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmen penuhnya dalam mendukung program strategis nasional untuk penguatan ekonomi kerakyatan. Hal ini ditunjukkan langsung oleh Bupati Karangasem yang menghadiri Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara virtual dari Koperasi Desa Merah Putih Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Jumat (16/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terima Kunjungan KKP Sespimmen Polri, Wali Kota Jaya Negara Tekankan Sinergi Pembangunan Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara berharap sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan institusi Polri dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung pembangunan Indonesia yang tangguh, khususnya di Kota Denpasar.

Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Kuliah Kerja Profesi (KKP) peserta didik Sespimmen Polri di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (18/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.