Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WNA Belanda Terlibat Lakalantas Adu Jangkrik, Satu Orang Tewas

Bali Tribune / LAKALANTAS - Korban di lokasi kejadian lakalantas, di Desa Kerobokan.
balitribune.co.id | Singaraja – Satu orang dari pengendara motor dinyatakan tewas dalam insiden kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang terjadi di KM 7.100 tepatnya di wilayah Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng, pada Rabu (4/1) sekitar pukul 18.00 wita. Kendaraan yang terlibat dalam lakalantas itu antara sepeda motor Honda nopol DK 3600 FBQ yang dikendarai oleh seorang WNA asal Belanda bernama Boy (38) dan sepeda motor Honda DK 4336 UBG yang dikendarai oleh Gede Restu Diva Prayoga (16) warga asal Desa Kerobokan.
 
Informasi dilapangan menyebutkan, peristiwa lakalantas ini berawal dari pengendara motor DK 3600 FBQ yakni Boy datang dari arah barat menuju ke timur. Sedangkan motor DK 4336 UBG dikendarai Restu Diva yang juga seorang pelajar datang dari arah timur menuju ke barat. Setiba di TKP, pengendara motor DK 4336 UBG langsung berbelok ke arah kanan jalan atau ke arah utara dengan tidak melihat motor Honda DK 3600 FBG yang datang dari arah barat menuju ke arah timur. Akibatnya  lakalantas ini tidak bisa dihindari.
 
Dalam peristiwa itu pengendara motor nopol DK 3600 FBQ yakni Boy mengalami lecet pada jari tangan kanan dan kiri, lebam mata kiri dan kanan serta bekak pada hidung. Sedangkan pengendara motor DK 4336 UBG yakni Restu Diva, mengalami luka lecet pada lutut kaki kanan kiri dan luka robek pada kepala. Warga sekitar yang melihat dan mengetahui kejadian ini, langsung membawa kedua korban lakalantas ke rumah sakit. Boy dibawa menuju ke Rumah Sakit (RS) Kertha Usada Singaraja dan kini masih mendapat perawatan. Sementara Restu Diva dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Pratama Desa Giri Emas.
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini kasus lakalantas di wilayah desa Kerobokan yang menewaskan satu orang pengendara motor ini masih dalam penyelidikan oleh Unit Laka Satlantas Polres Buleleng. “Kasus lakalantas ini ditangani oleh Unit Laka Satlantas Polres Buleleng, sejumlah saksi telah dimintai keterangan,” tandas AKP Sumarjaya. 
wartawan
CHA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.