Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WNA Foto Bugil di Obyek Wisata Kayu Putih, Gubernur Koster: Deportasi

Bali Tribune / JUMPA PERS - (KIKA) Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kanwil Bali Kemenkumham RI Jamaruli Manihuruk saat memberikan keterangan pers terkait tindakan deportasi terhadap WNA berkebangsaan Rusia di Jayasabha, Jumat (6/5).
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster memperintahkan Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang membuat foto tanpa busana di pohon yang disucikan di Obyek Wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan.
 
Perintah tersebut disampaikan langsung dihadapan Kepala Kanwil Bali Kemenkumham RI Jamaruli Manihuruk, Jumat (6/5) di Jayasabha.
 
Gubernur Koster menegaskan, pariwisata di Bali diselenggarakan berbasis budaya yang berorientasi pada kualitas dan menjaga martabat keluhuran kebudayaan Bali.
 
"Budaya, Tradisi yang ada di Bali harus dihormati oleh siapapun juga, termasuk oleh wisatawan yang ada di Bali, baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara," tegas Gubernur Wayan Koster seraya menyampaikan pasca pandemi adalah momentum baru untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, maka untuk itulah kepariwisataan Bali harus diselenggarakan dengan tatanan Era Baru.
 
Kepariwisataan di Bali itu harus dijalankan dengan menghormati budaya berorientasi pada kualitas dan bermartabat. Gubernur Bali tidak akan lagi mentolelir sedikitpun terhadap wisatawan-wisatawan yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak menghormati budaya Bali serta melecehkan dan merendahkan budaya Bali.
 
"Sudah banyak kejadian-kejadian yang tidak etis dan sepatutnya dilakukan oleh wisatawan, ada yang duduk di tempat suci secara sembarangan hingga ada yang telanjang di pohon yang disakralkan. Ini betul - betul memalukan dan tidak bisa Saya biarkan, jadi oleh karena itu, Saya perintahkan Kanwil Menkumham Provinsi Bali untuk segera melakukan deportasi terhadap wisatawan ini, agar tindakan yang tidak terpuji tersebut menjadi pelajaran bagi wisatawan," tegas Wayan Koster seraya menyatakan silahkan berkunjung ke Bali, tetapi dengan tetap menghormati pariwisata Bali, menjaga martabat Bangsa Indonesia dengan budaya-nya, khususnya menghormati keluhuran budaya Bali. 
 
Gubernur Wayan Koster menyatakan, Wisatawan asing atas nama Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleeva dengan kewarganegaraan Rusia telah meminta maaf dan juga bersedia melakukan upacara 'Guru Piduka' atau pembersihan secara Niskala.
 
"Namun hal itu tidak cukup. Saya barusan sudah mengundang Kepala Desa, Bendesa Adat, Camat, Danramil, Polsek, serta Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, jadi tidak cukup dengan meminta maaf dan hanya melakukan upacara 'Guru Piduka'. Tapi harus diberikan sanksi berupa deportasi, karena ini menyangkut kehormatan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakan secara bersama-sama," tegas Wayan Koster seraya menyatakan, malam ini (6 Mei 2022, red) langsung dipulangkan, tidak ada ampun, tidak cukup mohon maaf, tidak cukup matur Guru Piduka, tetapi harus ditindak tegas dengan cepat, malam ini langsung dipulangkan. 
 
Kedepan, Gubernur Bali Wayan Koster akan terus bertindak konsisten dan tegas terhadap pelaku wisatawan, baik itu wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak menghormati tatanan budaya Bali, agar Bali sebagai tujuan wisata utama di dunia, citranya terjaga dengan baik, terhormat dimata masyarakat nasional dan internasional. Sehingga sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Pariwisata ditata memperkuat basis budaya, berkualitas, dan bermartabat, dengan memuliakan adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal. "Kalau tidak tertib, tidak usah datang ke Bali," pungkasnya.
 
Sementara Kepala Kanwil Bali Kemenkumham RI Jamaruli Manihuruk menyampaikan viralnya informasi di media sosial mengenai Warga Negara Asing yang membuat foto tanpa busana di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh Adat Istiadat dan Norma Agama. Rabu (4/5), Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian.
 
Selanjutnya, Kamis (5/5) pukul 13.00 WITA, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA tersebut dimana sebelumnya telah dilakukan serah terima oleh Pihak Driektorat Kriminal Khusus Polda Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaaan terhadap WNA tersebut diperoleh keterangan sebagai berikut :
Nama: ALINA FAZLEEVA alias AF (Pr), Kewarganegaraan: RUSIA, tanggal lahir: 4 September 1994, Izin Tinggal: KITAS INVESTOR. Nama: AMDREI FAZLEEV (Lk), Kewarganegaraan: RUSIA, tanggal lahir: 22 Mei 1986, Izin Tinggal: KITAS INVESTOR, Penjamin: PT Art Planet Evolution.
 
Pasangan Suami Istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada Bulan November tahun 2021. Bahwa maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke indonesia adalah berlibur dan Berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang Pakaian dan alat musik.
 
Pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam Akun Instagram pribadi milik saudari AF adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan serta tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali. Pasangan suami istri ini juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama Alam yang menurutnya masuk kedalam Seni dan dijadikan dokumentasi Pribadi bukan Komersil. Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya WNA tersebut juga telah menjalani upacara Adat pada hari Jumat (6/5) di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.
 
Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya dimasukkan dalam Daftar Tangkal.
 
Jamaruli Manihuruk menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.
 
"Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, silahkan nikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Jamaruli Manihuruk.
wartawan
JRO
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.