Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WNA Lakukan Aksi Ekstrem di Air Terjun Sekumpul Tanpa Izin

 slink di atas Air Terjun
Bali Tribune / tangkapan layar saat wisatawan asing membentangkan slink di atas Air Terjun Sekumpul dan beraksi jalan kaki diatasnya

balitribune.co.id | Singaraja - Aksi warga negara asing (WNA) di kawasan Air Terjun Sekumpul, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, menjadi perhatian publik. Aksi yang viral  di media sosial beredar sejak Senin (4/8), tampak seorang pria WNA berjalan di atas seutas tali atau slackline yang dibentangkan tinggi di atas jurang air terjun.

Momen menegangkan terjadi ketika turis tersebut terpeleset dan jatuh dari tali. Beruntung, ia masih tergantung karena menggunakan perlengkapan keselamatan yang memadai.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng,Gede Dody Sukma Oktiva Askara membenarkan lokasi dalam video tersebut adalah di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Air Terjun Sekumpul, yang berada di Desa Sekumpul.

"Benar lokasinya di DTW Air Terjun Sekumpul," kata Dody, Rabu (6/8).

Menindaklanjuti video tersebut, petugas gabungan dari Dinas Pariwisata, Imigrasi Singaraja, dan Satpol PP langsung turun ke lokasi untuk menyelidikinya. Mereka ingin memastikan apakah aksi slackline yang dilakukan itu telah mengantongi izin resmi.

Hasilnya, diketahui atraksi tersebut dilakukan oleh 12 wisatawan asing yang menginap di salah satu penginapan milik warga lokal. Mereka mengaku melakukan aksi tersebut sebagai bagian dari kegiatan promosi pariwisata.

“Rombongan wisatawan itu menyebut mereka sudah melakukan hal serupa di berbagai negara, termasuk di Nusa Penida, Klungkung,” imbuh Dody.

Menurut pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan koordinasi secara lisan dengan perangkat desa dan menyebut aktivitas tersebut diawasi oleh Babinkamtibmas Desa Sekumpul. Namun, berdasarkan informasi dari kepala desa, kegiatan itu tidak memiliki izin tertulis dari instansi terkait.

“Kegiatan itu dilakukan tanpa prosedur perizinan resmi dan tidak termasuk dalam paket wisata. Para tamu hanya membayar tiket masuk reguler sebesar Rp150 ribu,” terang Dody.

Karena dianggap membahayakan, aksi tersebut dihentikan oleh Babinkamtibmas saat dua WNA mulai berjalan di atas slackline. Aksi nekad itu dinilai  berbahaya dan tidak mengikuti protokol keselamatan yang diatur dalam kegiatan wisata resmi.

"Ya, kegiatan mereka dihentikan karena dianggap berbahya," tandas Dody.

wartawan
CHA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.