Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WNA Masuk Daftar Pemilih di Buleleng, KPU Akui Salah

Bali Tribune / EVALUASI - KPU Buleleng menggelar rapat evaluasi melibatkan PPK, Bawaslu Buleleng, Disdukcapil, Kantor Imigrasi Singaraja, Jumat (19/7)

balitribune.co.id | Singaraja - KPU Kabupaten Buleleng akhirnya mengakui kesalahan atas masuknya nama warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih di Buleleng. Kesalahan tersebut terjadi akibat jajarannya kurang cermat di saat melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede saat menggelar evaluasi coklit dengan melibatkan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng, Dinas Kependudukan dan Catatam Sipil (Disdukcapil) Buleleng, serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Jumat (19/7).

"Kesalahan terjadi pada saat coklit, ada nama WNA yang ikut dicoklit. Karena kerja Bawaslu akhirnya ketahuan. Tapi ada juga itu WNA yang sudah pindah jadi WNI, sudah ditemukan dokumen pendukung. Harus dimasukan karena mereka sudah WNI," terang Lidartawan.

Menurutnya, dari proses coklit yang telah dilakukan, paling banyak kendala ditemukan terkait masalah kependudukan. Selama dalam proses coklit kata dia, ditemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda atau dimiliki oleh dua orang. Ada juga permasalahan terkait status kependudukan WNA yang telah berubah menjadi warga negara Indonesia (WNI).

"Selain masalah kependudukan dalam coklit banyak alamat dan orang dari data tidak ditemukan. Namun, mereka harus tetap masuk dalam daftar pemilih," ucapnya.

Akibat dari kesalahan itu, Lidartawan mengatakan, dapat merugikan karena bisa mengurangi angka partisipasi pemilih dan ditakutkan menjadi potensi kecurangan.

"Kami takut buat TPS banyak yang datang nanti tidak sesuai, rugi kita. Apa yang sudah kita cetak bisa dipakai aneh-aneh, bisa kecurangan. Ini saya minta pemerintah harus tahu kita punya keterbatasan dalam mengecek orang itu," keluh Lidartawan.

Ditambahkan, hasil coklit oleh KPU setidaknya akan dipedomani oleh pemerintah terkait masalah kependudukan. Dengan itu ia akan meminta petugas PPK dan PPS agar membantu masyarakat mengurus data kependudukan.

"Ini fungsi kita bersinergi, jangan data kami diperlukan untuk data Pilkada saja, kita harap bisa segera ditindaklanjuti pemerintah. Kita tugaskan PPK dan PPS, tugaskan untuk membantu masyarakat. Yang meninggal segera bantu buatkan akta, yang ganda diselesaikan tidak membuat masalah," tandas dia.

Sementara itu KPU Kabupaten Buleleng telah merampungkan tahapan coklit data pemilih Pilkada 2024. Dari coklit yang dilakukan, sebanyak 595.777 daftar pemilih telah selesai di coklit.

wartawan
CHA
Category

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.