Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WNA Masuk Daftar Pemilih di Buleleng, KPU Akui Salah

Bali Tribune / EVALUASI - KPU Buleleng menggelar rapat evaluasi melibatkan PPK, Bawaslu Buleleng, Disdukcapil, Kantor Imigrasi Singaraja, Jumat (19/7)

balitribune.co.id | Singaraja - KPU Kabupaten Buleleng akhirnya mengakui kesalahan atas masuknya nama warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih di Buleleng. Kesalahan tersebut terjadi akibat jajarannya kurang cermat di saat melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede saat menggelar evaluasi coklit dengan melibatkan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng, Dinas Kependudukan dan Catatam Sipil (Disdukcapil) Buleleng, serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Jumat (19/7).

"Kesalahan terjadi pada saat coklit, ada nama WNA yang ikut dicoklit. Karena kerja Bawaslu akhirnya ketahuan. Tapi ada juga itu WNA yang sudah pindah jadi WNI, sudah ditemukan dokumen pendukung. Harus dimasukan karena mereka sudah WNI," terang Lidartawan.

Menurutnya, dari proses coklit yang telah dilakukan, paling banyak kendala ditemukan terkait masalah kependudukan. Selama dalam proses coklit kata dia, ditemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda atau dimiliki oleh dua orang. Ada juga permasalahan terkait status kependudukan WNA yang telah berubah menjadi warga negara Indonesia (WNI).

"Selain masalah kependudukan dalam coklit banyak alamat dan orang dari data tidak ditemukan. Namun, mereka harus tetap masuk dalam daftar pemilih," ucapnya.

Akibat dari kesalahan itu, Lidartawan mengatakan, dapat merugikan karena bisa mengurangi angka partisipasi pemilih dan ditakutkan menjadi potensi kecurangan.

"Kami takut buat TPS banyak yang datang nanti tidak sesuai, rugi kita. Apa yang sudah kita cetak bisa dipakai aneh-aneh, bisa kecurangan. Ini saya minta pemerintah harus tahu kita punya keterbatasan dalam mengecek orang itu," keluh Lidartawan.

Ditambahkan, hasil coklit oleh KPU setidaknya akan dipedomani oleh pemerintah terkait masalah kependudukan. Dengan itu ia akan meminta petugas PPK dan PPS agar membantu masyarakat mengurus data kependudukan.

"Ini fungsi kita bersinergi, jangan data kami diperlukan untuk data Pilkada saja, kita harap bisa segera ditindaklanjuti pemerintah. Kita tugaskan PPK dan PPS, tugaskan untuk membantu masyarakat. Yang meninggal segera bantu buatkan akta, yang ganda diselesaikan tidak membuat masalah," tandas dia.

Sementara itu KPU Kabupaten Buleleng telah merampungkan tahapan coklit data pemilih Pilkada 2024. Dari coklit yang dilakukan, sebanyak 595.777 daftar pemilih telah selesai di coklit.

wartawan
CHA
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.