Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WNA Polandia Bebas Bui Langsung Dideportasi

Bali Tribune / DEPORTASI- Petugas Imigrasi mengawal WNA Polandia berinsial DPL saat berada di Bandara Internasional Ngurah Rai yang dideportasi setelah melakukan kejahatan skimming.
baitribune.co.id | Singaraja - Setelah menjalani hukuman karena kejahatan skimming, seorang WNA Polandia,diusir paksa (deportasi) keluar dari Indonesia, Senin (21/11). WNA berinisial DPL tersebut usai menjalani hukuman pidana di Amlapura dan langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.DPL diberangkatkan dari Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman dan kemudian akan dilanjutkan melalui perjalanan bus atau darat menuju ke negara asalnya di Polandia.
 
Untuk diketahui DPL merupakan eks narapidana (napi) telah melanggar Pasal 33 Jo Pasal 49 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Amlapura No. 95/Pid.Sus/2019/PN AP dengan masa pidana selama 3 tahun 3 bulan penjara atau 39 bulan penjara.
Terkait pengusiran itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa membenarkan. Menurutnya,DPL terjerat kasus skimming ATM dan masuk ke wilayah Indonesia pada 3 Agustus 2019 menggunakan bebas visa kunjungan.
 
“DPL lalu dijemput dan diterima Imigrasi Singaraja pada Senin (17/10) dari Lapas Kelas IIB Karangasem, karena sudah selesai menjalani masa hukuman pidana.Selanjutnya ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Singaraja, sambil menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasinya,” kata Nanang Mustofa, Selasa (22/11).
 
Kata Nanang Mustofa,DPL dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa upaya deportasi dan penangkalan, sesuai Pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Orang asing dimaksud (DPL) telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan, sehingga dilakukan tindakan deportasi,”ucap Nanang Mustofa.
wartawan
CHA
Category

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

balitribune.co.id I Denpasar - Sebagai solusi taktis bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kendala finansial, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar gencar mengoptimalkan sosialisasi program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap).

Baca Selengkapnya icon click

Sikapi Laporan Masyarakat Terkait SPMB, Komisi IV DPRD Karangasem Sidak Disdikpora Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Menyikapi banyaknya laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Karangasem, Komisi IV DPRD Karangasem, Rabu (1/7/2026) melaksanakan kegiatan Sidak ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Koperasi Desa Merah Putih di Bangli Terima Bantuan Motor Roda Tiga

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 6 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di kabupaten Bangli  menerima bantuan motor roda tiga. KDKMP yang menerima bantuan sarana transportasi ini adalah KDKMP yang proses pembangunan sudah rampung dan hampir rampung. 

Baca Selengkapnya icon click

Kantor Disdikpora Dibongkar, Pelayanan Pindah ke SMPN 2 Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi Dinas Pendidikan dan Olahraga (disdikpora) Bangli di sisi sebelah utara  kondisinya cukup memprihatinkan. Perbaikan dilakukan tahun ini lewat kegiatan Rehab Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Bangli. Selama proses pembangunan, pelayanan dari beberapa bidang di pindah ke SMPN 2 Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

balitribune.co.id I Negara - Tumpukan paket sabu, ribuan butir pil, timbangan digital, telepon genggam hingga berbagai alat hisap narkotika musnah dalam hitungan menit di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (30/6/2026). Barang-barang yang sebelumnya menjadi alat bukti kejahatan itu telah berubah menjadi abu sebagai penanda berakhirnya proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Tak Ikuti Gianyar, ASN Tetap Kenakan Busana Adat Bali Setiap Kamis

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam Korpri setiap hari Kamis. Pemkab Badung tetap mempertahankan penggunaan busana adat Bali bagi ASN pada hari Kamis sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.