Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WNA Polandia Bebas Bui Langsung Dideportasi

Bali Tribune / DEPORTASI- Petugas Imigrasi mengawal WNA Polandia berinsial DPL saat berada di Bandara Internasional Ngurah Rai yang dideportasi setelah melakukan kejahatan skimming.
baitribune.co.id | Singaraja - Setelah menjalani hukuman karena kejahatan skimming, seorang WNA Polandia,diusir paksa (deportasi) keluar dari Indonesia, Senin (21/11). WNA berinisial DPL tersebut usai menjalani hukuman pidana di Amlapura dan langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.DPL diberangkatkan dari Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman dan kemudian akan dilanjutkan melalui perjalanan bus atau darat menuju ke negara asalnya di Polandia.
 
Untuk diketahui DPL merupakan eks narapidana (napi) telah melanggar Pasal 33 Jo Pasal 49 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Amlapura No. 95/Pid.Sus/2019/PN AP dengan masa pidana selama 3 tahun 3 bulan penjara atau 39 bulan penjara.
Terkait pengusiran itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa membenarkan. Menurutnya,DPL terjerat kasus skimming ATM dan masuk ke wilayah Indonesia pada 3 Agustus 2019 menggunakan bebas visa kunjungan.
 
“DPL lalu dijemput dan diterima Imigrasi Singaraja pada Senin (17/10) dari Lapas Kelas IIB Karangasem, karena sudah selesai menjalani masa hukuman pidana.Selanjutnya ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Singaraja, sambil menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasinya,” kata Nanang Mustofa, Selasa (22/11).
 
Kata Nanang Mustofa,DPL dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa upaya deportasi dan penangkalan, sesuai Pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Orang asing dimaksud (DPL) telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan, sehingga dilakukan tindakan deportasi,”ucap Nanang Mustofa.
wartawan
CHA
Category

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdikpora Badung Ajak Generasi Muda Melek Bisnis Lewat Pelatihan Wirausaha Pemula 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung terus mendorong generasi muda agar semakin melek bisnis dan mandiri secara ekonomi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Wirausaha Muda Pemula Tahun 2026 yang resmi dibuka di Gedung Kwarcab Badung, Selasa (28/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.