Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WNA Praperadilankan Polres Buleleng

Bali Tribune / Kuasa Hukum Lars Christensen, Saud Susanto dan Maulana Yusman Sukardi.

 

balitribune.co.id | SingarajaAkibat laporan kasusnya dihentikan dengan diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Polres Buleleng, warga negara asing (WNA) asal Denmark bernama Lars Christensen mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Sidang perdana gugatan praperadilan dengan agenda pembacaan gugatan berlangsung Senin (10/10/2022), namun tergugat Kapolres Buleleng selaku termohon tidak hadir. Majelis Hakim I Made Bagiarta menunda sidang hingga pekan depan.

Atas penundaan itu Kuasa Hukum Lars Christensen, Saud Susanto dan Maulana Yusman Sukardi menyayangkan. Menurutnya kliennya mengajukan gugatan praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang keberatan dengan diterbitkannya SP3 oleh penyidik Polres Buleleng.

"Klien kami melapor dengan nomor laporan SPPL/26/3/2021/Bali/Res Bll/ tertanggal 10 Maret 2021, di-SP3-kan oleh penyidik Polres Buleleng," ujar Susanto.

Ia mengajukan gugatan praperadilan merupakan kontrol sesama penegak hukum. Dan ini katanya merupakan upaya hukum  kliennya mendapatkan keadilan.

"Laporan dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP tersebut, sudah bergulir di Polres Buleleng selama hampir dua tahun hingga penetapan tersangka. Namun, tiba-tiba ada SP3, ini yang menjadi pertanyaan. Untuk menetapkan tersangka sudah butuh waktu 2 tahun, tiba-tiba berbanding terbalik dengan dikeluarkannya SP3," tambah Sukardi.

Untuk menetapkan menjadi tersangka menurutnya, didahului  dengan minimal 2 alat bukti. Namun, penyidik menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.

"Argumen penyidik tidak tersampaikan kepada kami. Mestinya saat penertiban SP3 kami dilibatkan saat gelar perkara. Sehingga kami tahu alasannya," ujarnya.

Sedangkan ketidakhadiran Polres Buleleng, pihak Larsen menyangkan.

"Alasan ketidakhadiran termohon kami tidak tahu. Mestinya selevel Kepolisian tidak mungkin ada alasan untuk tidak hadir, namun mungkin ada benturan tugas yang lain atau seperti apa," ujar Sukardi.

Terkait ketidakhadiran pada sidang gugatan praperadilan itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, Bidkum Polda Bali yang mewakili Polres Buleleng dalam perkara ini belum bisa hadir karena  administrasi dalam pelaksanaan tugas yang belum lengkap. Ketidakhadiran tersebut, kata AKP Sumarjaya, sudah disampaikan kepada pihak PN Singaraja melalui Panitera.

"Tembusan gugatan praperadilan sudah kami terima. Polres Buleleng dibackup Bidkum Polda Bali dan sudah dibuatkan administrasi untuk menghadiri sidang praperadilan. Namun, karena ada salah satu adminstrasi dalam pelaksanaan tugas yang belum lengkap menjadi hambatan," terang Sumarjaya.

Sedang soal SP3 sebagaimana  gugatan Lars Christensen akan diuji di pengadilan.

"Sah atau tidaknya SP3 akan diuji di pengadilan. Nantinya penyidik mengikuti putusannya majelis hakim. Sedang soal gelar perkara, sesuai Perkab sudah sesuai SOP dan tidak wajib melibatkan pelapor," tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Siapkan Pajak 0% Kendaraan Listrik, Ini Bocorannya

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang mendorong pembebasan pajak kendaraan ramah lingkungan di seluruh daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.