Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujudkan Desa Keramas Start dari Kader Kebersihan

Bali Tribune/ PENGUKUHAN – Acara pengukuhan kader kebersihan Desa Keramas
Balitribune.co.id | Gianyar - Dalam upaya kebersihan lingkungan desa, Desa Keramas, Blahbatuh,  Gianyar, terus berinovasi untuk menyikapi permasalahan sampah dan ancaman lingkugan lainnya. Kali ini, desa pesisir ini membentuk kader kebersihan yang nantinya bertugas untuk mensosialisasikan terkait persampahan di Desa Keramas. Selain itu pembentukan kader kebersihan ini sebagai tindak lanjut untuk mendirikan TPS 3 R. Kader kebersihan ini telah dikukuhkan, Senin (20/7).
 
Perbekel Desa Keramas Gusti Putu Sarjana mengungkapkan, meski sudah melakukan beragam upaya, diakuinya jika penanganan  permasalahan sampah  di desanya hingga kini belum maksimal. Sistem yang digunakan masih cara lama, yakni angkut buang. Masyarakat tidak pernah memilah mana yang organik atau anorganik dijadikan satu. "Saat ini masih cara lama angkut buang ke TPA Temesi" jelasnyanya.
 
Sebagai bentuk imovasinya, kini pihaknya akan membangun TPS 3 R. Namun sebelum TPS 3 R ini didirikan sesuai sosialisasi yang diberikan oleh Dinas Lingkunhan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar, dibentuklah kader kebersihan. Nanti tugasnya untuk mensosialisaiskan kemasyarakat terkait pemilahan sampah. "Mereka tugasnya mensosialisaiskan kemasyarakat, sampah yang tidak terpilah tidak akan diangkut," jelasnya.
 
Disebutkan TPS 3 R yang akan didirikan di desa keramas ini merupakan satu satunya TPS 3 R di Gianyar yang didirikan secara mandiri. Dananya bersumber dari investor di desa keramas. Berkerjasama dengan pihak desa. Dikatakannya setelah adanya TPS 3 R ini pihak desa keramas tidak akan membuang sampah ke TPA Temesi. "Nanti sampah akan dikelola di TPS 3 R, tidak lagi ke ke Temesi," jelas Sarjana. Ia memimpikan nantinya desa keramas nanti terbebas dari sampah utamanya plastik. Masyarakat desa kermas secara sadar memilah sampah dari rumah tangga, sehingga desa keramas nantinya menjadi desa yang bersih.
 
PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar I Wayan Kujus Pawitra merasakan kebanggaan dan mengapresiasi atas terbentuknya kader kebersihan. Terlebih kader ini dibentuk dan langsung dikukuhkan oleh peberkel. Ini menunjukan komitmen perbekel untuk ikut serta menjaga lingkungan. "Kami sangat bangga dan apresiasi pembentukan kader lingkungan oleh perbekel keramas, terlebih di desa keramas langsung dibentuk dan dikukuhkan perbekel," ujar Kujus.
 
Kujus juga bersyukur di Kabupaten Gianyar banyak terbentuk komunitas-komunitas lingkungan yang konsen dengan hurusan sampah. Ia yakin dengan jika semua bergerak, sampah tidak akan kembali menjadi persoalan di Gianyar. "Kita juga sangat bersyukur kini di Gianyar banyak terbentuk komonitas lingkungan, hampir semua desa bergerak," terangnya.
 
Diharapkannya kader kebersihan ini nantinya sebagai ujung tombak pelopor  pergerakan sosialisasi dan edukasi tentang lingkungan di desa keramas, jadi kader kebersihan harus di bekali dengan kepedulian dan kemampuan yang mumpuni. Sehingga ke depan bisa sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam program yang berkaitan dengan lingkungan dan pengelolaan sampah. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.