Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujudkan Pasar Modal Kuat, OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Bali Tribune / Hoesen

balitribune.co.id | Denpasar – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dikeluarkan oleh OJK. POJK ini diterbitkan dalam rangka menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Sehingga perlu ditetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pasar modal. Serta ketentuan tentang pengenaan sanksi administratif dalam rangka penegakan hukum seiring dengan perkembangan pasar saat ini. Demikian disampaikan Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dalam siaran persnya, Selasa (16/3).

Pengaturan dalam POJK ini merupakan ketentuan pengaturan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Yaitu, pertama, peningkatan modal disetor bursa efek menjadi paling sedikit Rp100 miliar. Kedua, peningkatan modal disetor lembaga kliring dan penjaminan atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian menjadi paling sedikit Rp200 miliar.

Ketiga, ketentuan mengenai perusahaan efek yang tidak lagi menjadi anggota bursa efek. Keempat, perubahan masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian menjadi 4  tahun dan dapat diangkat kembali.

"Kelima, ketentuan mengenai kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor oleh bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian," sebut Hoesen.

Sedangkan keenam adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian wajib menetapkan peraturan mengenai pencatatan efek secara elektronik yang bukanmerupakan bagian dari penitipan kolektif efek.

Lebih lanjut dia menyebutkan yang ketujuh adalah ketentuan mengenai perusahaan terbuka. Kedelapan, kewenangan OJK memberikan perintah tertulis. Kesembilan, persyaratan direksi dan komisaris bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, dan penasihat investasi berbentuk perusahaan wajib bebas dari penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

New Honda ADV160 Kini Makin Gagah dan Canggih

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat segmen skutik premium di Indonesia dengan meluncurkan New Honda ADV160. Model terbaru ini hadir dengan desain yang semakin gagah, performa mesin bertenaga, fitur semakin lengkap, hingga penyematan teknologi konektivitas terbaru Honda RoadSync yang membuat penjelajahan menaklukkan beragam medan jalan semakin menantang dan menyenangkan.

Baca Selengkapnya icon click

Peluncuran Desa BISA Ekspor, Wujud Sinergi Pemerintah–Swasta Buka Akses ke Pasar Global

balitribune.co.id | Negara - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menghadiri acara Launching Desa BISA (Berani Inovasi, Siap Adaptasi) Ekspor yang berlangsung di Koperasi Kerta Semaya Samaniya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Selasa (9/9) pagi.

Program Desa BISA Ekspor merupakan wujud semangat kolaborasi antara pemerintah dan swasta dalam membuka akses ke pasar global untuk memberikan manfaat konkret bagi desa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Dukung Pemasaran Produk Kreatif "Rare Angon"

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberdayaan masyarakat, Astra Motor Bali menggandeng dan mendukung pengembangan UMKM lokal Rare Angon, yang merupakan buah kreativitas siswa-siswi SLB Negeri 3 Denpasar. Dukungan ini diwujudkan melalui apresiasi penuh serta pembelian produk-produk inovatif yang dihasilkan oleh talenta-talenta muda tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung dan Kadisdikpora Terima Api Obor Porprov 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana yang mewakili Bupati Badung menerima Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025.
Api Obor diserahkan oleh kontingen Kabupaten Tabanan di Puspem Badung pada Senin (8/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.