Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujudkan Pasar Modal Kuat, OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Bali Tribune / Hoesen

balitribune.co.id | Denpasar – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dikeluarkan oleh OJK. POJK ini diterbitkan dalam rangka menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Sehingga perlu ditetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pasar modal. Serta ketentuan tentang pengenaan sanksi administratif dalam rangka penegakan hukum seiring dengan perkembangan pasar saat ini. Demikian disampaikan Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dalam siaran persnya, Selasa (16/3).

Pengaturan dalam POJK ini merupakan ketentuan pengaturan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Yaitu, pertama, peningkatan modal disetor bursa efek menjadi paling sedikit Rp100 miliar. Kedua, peningkatan modal disetor lembaga kliring dan penjaminan atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian menjadi paling sedikit Rp200 miliar.

Ketiga, ketentuan mengenai perusahaan efek yang tidak lagi menjadi anggota bursa efek. Keempat, perubahan masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian menjadi 4  tahun dan dapat diangkat kembali.

"Kelima, ketentuan mengenai kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor oleh bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian," sebut Hoesen.

Sedangkan keenam adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian wajib menetapkan peraturan mengenai pencatatan efek secara elektronik yang bukanmerupakan bagian dari penitipan kolektif efek.

Lebih lanjut dia menyebutkan yang ketujuh adalah ketentuan mengenai perusahaan terbuka. Kedelapan, kewenangan OJK memberikan perintah tertulis. Kesembilan, persyaratan direksi dan komisaris bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, dan penasihat investasi berbentuk perusahaan wajib bebas dari penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

DPRD Bali Minta Penegakan Hukum Terkait Temuan Hidrokarbon di Ekosistem Mangrove Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap 60 are lahan mangrove di kawasan selatan Bali yang dinyatakan positif tercemar hidrokarbon jenis diesel (solar) hingga kini belum mendapat respons resmi dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click

Lepaskan Panah, Wabup dan Ketua DPRD Badung Resmi Buka Porsenijar Badung 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti secara resmi membuka Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026. Pembukaan ditandai dengan prosesi pelepasan panah di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Dibuka, Sampah Warga Masih Menumpuk

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah sempat ditutup dan memicu kekhawatiran warga, TPA Suwung akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin (2/3/2026) pagi. Keputusan ini diambil usai koordinasi intensif antara pengelola sampah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Wamen Kependudukan: Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Harus Dimulai dari Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menghadiri pagelaran kolaborasi Tionghoa dan Bali bertajuk "Sunaring Jagat" yang digelar di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (1/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskon Tiket Pesawat Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi Selama Libur Lebaran

balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17-18% dan diskon tiket kereta api hingga 30% pada libur panjang bertepatan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H guna memastikan momen Lebaran 2026 lebih bermakna dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.