Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wuling Almaz, SUV Pertama dengan Perintah Suara Berbahasa Indonesia

Bali Tribune/ Wuling Almaz WIND saat dikenalkan di Bali.
Balitribune.co.id - WULING Motors (Wuling) semakin mengukuhkan komitmennya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia melalui produk SUV andalannya, Almaz. Lini produk dengan tagline 'Drive Unlimited Way' dilengkapi dengan fitur Wuling Indonesian Command (WIND), yakni inovasi voice command pertama berbahasa Indonesia serta pilihan konfigurasi bangku 5-seater dan 7-seater.
 
Untuk wilayah Bali, Almaz dipasarkan dengan harga mulai dari Rp284.800.000-Rp355.800.000. "Kehadiran inovasi WIND dengan beragam fitur terdepan menegaskan identitas Almaz sebagai Smart Technology SUV. Kaami yakin Almaz dapat menghadirkan pengalaman berkendara tanpa batas dan mendorong para konsumen untuk terus melaju menuju kehidupan yang lebih baik sejalan dengan semangat Drive For A Better Life", jelas Senior Brand Manager Wuling Motors, Dian Asmahani.
 
Teknologi WIND memungkinkan pengguna untuk menyalakan, mematikan, atau mengoperasikan beragam fitur kendaraan. Mulai dari pendingin udara, jendela, panoramic sunroof, akses fitur hiburan seperti musik atau radio, melakukan panggilan telepon, menjalankan aplikasi misalnya Wuling Link ataupun TPMS, hingga informasi waktu dan tanggal. 
 
Fitur canggih ini membentuk smart ecosystem dalam era mobilitas modern. Almaz diperkuat mesin 1.500cc turbocharged yang mampu memproduksi tenaga maksimal 140 HP dan torsi 250 Nm yang disalurkan melalui transmisi CVT dengan pilihan mode berkendara eco, sport dan 8-speed manual simulation yang responsif. Selain itu, Almaz juga hadir dengan opsi transmisi manual 6-percepatan.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.