Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yamaha Bali Kenalkan Dua Produk Anyar

Yamaha
Petinggi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing wilayah Bali perkenalkan produk barunya, Yamaha Lexi

BALI TRIBUNE - PT Yamaha Indonesia  Motor Manufacturing (YIMM) DDS Bali secara resmi, Selasa (13/2) kemarin memperkenalkan dua produk barunya yakni, Yamaha  Lexi dan Yamaha T Max Dx. Perkenalan produk Yamaha tersebut dihadiri Deputi GM Marketing PT YIMM, Eddy Ang ,  GM After Sale & Motor Sport YIMM, Zainal Abbidin serta Promotion YIMM DDS Bali, Andri F. Dalam penuturannya kemarin, Eddy Ang menyebutkan, Yamaha Lexi hadir sebagai salah satu line up  motor terbaru di tahun 2018. Selain itu, kehadiran produk baru ini untuk melengkapi keluarga MAXI yang telah ada sebelumnya. “ Yamaha Lexi direncanakan dan dikembangkan menjadi produk yang trendi di segmen premum dengan konsep “High Value Utility  Commuter Model’” yang menyajikan kepraktisan  dari berbagai ftur modern dengan tampilan yang menarik perhatian pelanggan,’’ kata Eddy Ang. Kuda besi  ini memiliki 4 keunggulan utama  Lexi yang yang membedakan  dengan motor lain yakni kaya fitur modern dan praktis, bodi desain terbaru, Mesin baru serta desan mewah dan elegan, lanjut Eddy. Sementara itu Zainal Abidin menjelaskan, Yamaha TMax DX merupakan motor  kasta tertinggi dari model Tmax yang  langsung di impor dari Jepang serta bermesin berstandar EURO4 ini. Dia mengungkapkan, desain T Max DX , sudah jauh berbeda dibanding TMAX sebelumnya. Hal ini lanjut Zainal terlihat makin sporty dengan tampilan dual lamp dan tarikan garis bodi yang tajam. Keunggulan lain, motor ini sudah menggunakan sistem electri, termasuk  windshield depan bisa naik-turun menggunakan tombol “ Saat ini jumlah indent sudah mencapai 40 unit. Delapan diantaranya sudah dipesan warga Bali,’’ terang Abidin sembari mengungkapkan harga T MMAX DX dibandrol Rp 300 jutaan.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.