Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yamaha Bali Umumkan Harga 125 FreeGo

Yamaha FreeGo

BALI TRIBUNE - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) DDS Bali resmi mengumumkan harga terbaru Yamaha FreeGo. Motor bertagline “The Amazing Matic” itu dipasarkan di Bali dengan harga On The Road (OTR) Rp19.000.000 untuk tipe standar, Rp20.200.000 tipe S dan Rp23.000.000 tipe ABS. “Target kami per bulan 200 unit. Dan saat ini unitnya bisa dipesan di seluruh dealer Yamaha wilayah Bali,”ungkap Andri F, promosi Yamaha DDS Bali di sela-sela pengenalan Yamaha FreeGo ke kalangan media Bali pekan lalu. Yamaha FreeGo memiliki bagasi 25 liter, bahkan lebih besar dari NMAX, membuat berkendara lebih praktis karena barang bawaan seperti tas, jaket, helm full face, sepatu hingga bola basket, dapat disimpan dalam bagasi.  Pengisian bahan bakar di sangat praktis karena lubang tanki pengisian berada di posisi depan (dek kaki) sehingga tidak perlu membuka jok. Tangki bensin berkapasitas 4.2 liter dilindungi plat baja dan memiliki jarak terendah ke tanah 135 mm sama seperti NMAX. Beragam fitur berkelas disematkan pada FreeGo. Salah satunya Smart Key System (SKS) yang merupakan sistem kunci tanpa anak kunci (keyless). Fitur ini menjadikan berkendara semakin praktis dan aman. Tampilan speedometer FreeGo makin keren dan modern dengan Full Digital Speedometer yang lebih stylish, dan informatif. Sepeedometer ini dilengkapi  Multi Information Display (MID) yang berisi informasi seputar sepeda motor.Yamaha FreeGo hadir dengan warna yang menarik. Matte Black, Metallic Red, Metallic Blue dan Metallic White untuk FreeGo standar. Untuk FreeGo S dan S-ABS tersedia dalam dua warna pilihan Matte Red dan Matte Grey. Pantauan BALI TRIBUNE -  yang mencoba langsung, hadirnya teknologi Smart Motor Generator (SMG). Salah satu bagian dari fitur Amazing Blue Core yang disemat di Yamaha FreeGo menjadikan matic 125 ini sangat halus saat distarter.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.