Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yamaha Bali Umumkan Harga Lexi

Yamaha Lexi
Yamaha Lexi saat digunakan test ride beberapa waktu lalu

BALI TRIBUNE - PT Yamaha Indonesia Motor Manufaturing  (YIMM) DDS Bali akhirnya resmi mengumukan harga  produk terbaru,  Yamaha Lexi. Motor 125cc berteknologi Blue Core & VVA yang  diperkenalkan oleh Valentino Rossi dan Maverick Vinales ini dijual dengan harga Rp 21.300.000 OTR Bali dan Rp 24.050.000. Hal ini  disampaikan  Chief YIMM DDS Bali Larry Asnan  saat dihubungi Bali  Tribune beberapa waktu lalu. “ Stok ready sudah   mulai ada bulan ini (Mei). Untuk awal  Bali mendapat jatah  sekitar 1000 unit. Jadi cukup banyak dan konsumen  tidak perlu indent,” kata Larry. Dia menegaskan,meskipun saat ini kompetitor telah meluncurkan produk skutik gembot dirinya yakin tidak akan mempengaruhi penjualan Lexi di Bali. Ini menurut dia lantaran   Lexi menyasar segmen yang beda, yakni wanita. “Bisa dikatakan Lexi adalah N-Maxnya wanita, jadi kami yakin penjualannya tidak  dipengaruhi  motor kompetitor yang sudah ada,” jelas Larry lagi Yamaha Lexi mengusung konsep Smart is The New Sexy yang bermakna bahwa sexy tidak hanya tentang penampilan melainkan tentang karakter, sikap dan pola pikir yang Smart. Yamaha Lexi mempunyai 3 pilar konsep utama yaitu Smart & Sexy Design, Smart Features dan Smart Engine yang akan membawa pengendara tampil lebih smart bersama Yamaha Lexi. Motor ini merupakan kombinasi unsur Luxury dan Elegan dengan bobot yang paling ringan di kelas Maxi Yamaha . Tampilannya yang berkelas ditunjang desain lampu Grand LED Headlight sehingga lebih terang, ditambah eye line biru yang menawan memperkuat kesan mewah dan elegan. Lexi juga dilengkapi hazard lamp untuk memberikan isyarat kondisi darurat dalam perjalanan. Full digital speedometer yang dilengkapi dengan tachometer memiliki tampilan modern dan informatif bagi pengendara. Seat design Yamaha Lexi memadukan dua tekstur kombinasi yang disatukan dengan motif jahitan elegan membuat tampilan motor menjadi lebih berkelas.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.