Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yayasan Kartika Jaya Cabang VII Udayana, Gelar Ceramah Narkoba bagi Siswa-Siswi SD

Narkoba
NARKOBA -- Ratusan siswa-siswi SD Kartika VII-1 dan 2 Denpasar, Rabu (28/3) kemarin dikumpulkan di Aula Makorem 163/Wira Satya, Denpasar, untuk diberikan penjelasan dan pemahaman tentang bahaya penggunaan narkoba.

BALI TRIBUNE - BERBICARA di hadapan ratusan siswa-siswi SD Kartika VII-1 dan 2 Denpasar, di Aula Makorem 163/Wira Satya, Denpasar, Rabu (28/3), Ketua Yayasan Kartika Jaya Koordinator Cabang Korem 163 Cabang VII Udayana, Yanti Gede Widiyana mengingatkan, sebaiknya semua elemen masyarakat harus mengetahui dampak buruk tentang narkoba.

“Karena penyalahgunaan narkoba itu sangat berbahaya. Selain dapat merusak saraf, juga menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran sin pemakainya. Penggunaan narkoba juga akan merusak kesehatan fisik maupun psikis si pemakainya. Bahkan bila sampai kecanduan, maka akan berakibat fatal yang berujung kematian,” jelas istri Danrem 163/Wira Satya itu.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Marthiana Joni Hariyanto, seraya menegaskan, kegiatan ceramah seperti ini sangat penting bagi para siswa-siswi yang duduk di bangku SD sebagai generasi penerus bangsa yang tentunya harus menjauhi diri dari pengaruh narkoba. "Marilah kita mengatakan tidak pada narkoba. Jangan pernah sekali-sekali mencoba menggunakan narkoba, karena dapat merusak segalanya," katanya.
Jalan terbaik untuk menghindari narkoba adalah mengjauhkan diri dari pengaruh lingkungan yang dapat menjerumuskan diri dari bahaya narkoba. Setiap orang haruslah berhati-hati dalam pergaulan dan sebagai siswa pun sepatutnya fokus belajar untuk mencapai cita-cita.
Turut dihadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar, yaitu Penyuluh Narkoba Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Putu Soni Kurniawan yang membawakan materi tentang “Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak Usia Dini”.
Soni Kurniawan mengajak para siswa untuk mulai memahami narkoba sejak dini dengan diselingi cerita atau analogi ringan dan pemutaran video singkat terkait narkoba. 

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.