Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yes! Cuma Rupiah yang Bisa Bikin Dolar AS KO

Bali Tribune/net
Nilai tukar rupiah hari ini menguat dari dolar AS.

Jakarta | Bali Tribune.co.id  – Hebat, rupiah memang hebat. Kala pembukaan pasar spot pagi tadi, hanya rupiah yang bisa membuat dolar AS tak berkutik alias KO. Dibuka dengan apresiasi 0,11% ke level Rp14.210 per dolar AS, rupiah menjadi satu-satunya mata uang Asia yang menghijau di hadapan dolar AS.

Kehebatan rupiah bahkan tidak sampai di situ. Jelang siang ini, rupiah masih bertahan di kursi paling atas sebagai mata uang terkuat di Asia. Apresiasi rupiah juga kian menebal menjadi 0,18% ke level Rp14.213 per dolar AS. 

Sebagaimana dilansir Warta Ekonomi.co.id, hingga pukul 10.45 WIB, rupiah juga menguat signifikan di hadapan dolar Australia sebesar 0,36%. Begitu pun juga di hadapan poundsterling dan euro, rupiah masing-masing menguat sebesar 0,20% dan 0,17%. 

Asal tahu saja, beberapa saat lalu, investor global sedikit menjauh dari dolar AS lantaran tengah dibayangi oleh keputusan The Fed perihal kenaikan suku bunga, apakah naik atau bertahan di kisaran 2,25% hingga 2,5%. 

Meskipun demikian, keadaan mulai berbalik. Dolar AS mulai kembali diburu investor untuk menjadi aset safe haven. Hal itu terjadi menyusul perkembangan yang kurang kondusif dari perundingan dagang antara AS dan China. 

Dikabarkan bahwa ada kekhawatiran bahwa China akan membangkang dari kesepakatan yang selama ini sudah dicapai. Bloomberg mengabarkan bahwa negosiator asal China telah mengubah pendiriannya karena belum menerima jaminan yang meyakinkan dari Washington perihal penghapusan bea impor produk China. 

Kabar tersebut tak ayal membuat investor kembali beralih kepada dolar AS. Hingga akhirnya, kini dolar AS bangkit dan hanya melemah di hadapan rupiah, won, dan dolar Taiwan. Dolar AS bahkan mendapat apreasiasi cukup tinggi terhadap dolar Australia (0,23%) dan dolar New Zealand (0,28%). net

wartawan
habit
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.