Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

YLKI: Pertanyakan Wacana Menteri ESDM, Memasukan HBA Dalam Struktur Tarif Listrik

ekspor
Tulus Abadi

BALI TRIBUNE - Belum tuntas perihal wacana penyederhanaan tarif listrik, Menteri ESDM kembali menelorkan wacana akan mengubah struktur tarif listrik, dengan memasukkan HBA (Harga Batubara Acuan) untuk menggantikan acuan komponen minyak.

“Alasannya, struktur tarif listrik sekarang lebih dominan dipengaruhi oleh harga batubara. Sedangkan kontribusi pembangkit minyak semakin kecil, yakni hanya enam persen,” ungkap Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi di Denpasar, Rabu (31/1), menyikapi wacana Menteri ESDM yang akan memgubah struktur tarif listrik. Lantas, Tulus mempertanyakan, apakah hal yang rasional jika Menteri ESDM memasukkan HBA ke dalam struktur tarif ?

Tentu saja itu hal yang rasional, mengingat komponen pembangkit batubara yang mencapai lebih dari 60 persen. Namun masalahnya, apa tujuan utama Menteri ESDM dengan hal itu? “Jika perubahan struktur tarif itu tidak berimplikasi terhadap turunnya tarif listrik, ya sami mawon alias tidak ada manfaatnya bagi konsumen,” tandasnya. Sebab, dengan dominannya pembangkit batubara maka seharusnya struktur tarif listrik lebih ramping, lebih efisien dan akhirnya bisa menurunkan BPP (Biaya Pokok Penyediaan) listrik.

Idealnya kata Tulus, jika Menteri ESDM ingin memasukkan HBA ke dalam struktur tarif menggantikan komponen ICP (Indonesian Crude Price) minyak, maka harus menggunakan HBA nasional, bukan HBA internasional. Mengingat Indonesia adalah eksportir batubara terbesar di dunia. Tidak adil jika untuk menetapkan tarif listrik menggunakan HBA internasional. Sebaliknya, adalah rasional jika pemerintah menggunakan harga acuan ICP minyak untuk menetapkan tarif listrik, karena Indonesia adalah nett importer minyak.

Bahkan disebutkan pemerintah Indonesia harus berani melakukan moratorium ekspor batubara, atau bahkan menghentikannya. Pasalnya, cadangan batubara Indonesia hanya 2 (dua) persen dari cadangan dunia, tetapi menjadi eksportir terbesar di dunia. Sebaliknya, China dan India yang cadangan batubaranya terbesar di dunia, tidak melakukan ekspor batubara. China justru mengimpor batubara dari Indonesia, dengan kualitas kalori yang lebih baik. Sedangkan pembangkit listrik di Indonesia justru dipasok dengan batubara muda, dengan kandungan kalori yang rendah.

“Pemerintah Indonesia harus mengutamakan pasokan batubara untuk kebutuhan nasional, bukan untuk kebutuhan internasional (dieskpor),” kata Tulus mengingatkan. Terakhir, dengan tegas Tulus mengingatkan, Kementerian ESDM harus mampu mewujudkan pembangkit batubara dengan teknologi yang bisa menghasilkan energi batubara yang ramah lingkungan; sebagaimana pembangkit batubara di Ninghai-China, yang mengklaim near zero emmission. “Mengingat dampak emisi batubara sangat korosif bagi lingkungan global (perubahan iklim),” pungkasnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.