Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

YLKI: Pertanyakan Wacana Menteri ESDM, Memasukan HBA Dalam Struktur Tarif Listrik

ekspor
Tulus Abadi

BALI TRIBUNE - Belum tuntas perihal wacana penyederhanaan tarif listrik, Menteri ESDM kembali menelorkan wacana akan mengubah struktur tarif listrik, dengan memasukkan HBA (Harga Batubara Acuan) untuk menggantikan acuan komponen minyak.

“Alasannya, struktur tarif listrik sekarang lebih dominan dipengaruhi oleh harga batubara. Sedangkan kontribusi pembangkit minyak semakin kecil, yakni hanya enam persen,” ungkap Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi di Denpasar, Rabu (31/1), menyikapi wacana Menteri ESDM yang akan memgubah struktur tarif listrik. Lantas, Tulus mempertanyakan, apakah hal yang rasional jika Menteri ESDM memasukkan HBA ke dalam struktur tarif ?

Tentu saja itu hal yang rasional, mengingat komponen pembangkit batubara yang mencapai lebih dari 60 persen. Namun masalahnya, apa tujuan utama Menteri ESDM dengan hal itu? “Jika perubahan struktur tarif itu tidak berimplikasi terhadap turunnya tarif listrik, ya sami mawon alias tidak ada manfaatnya bagi konsumen,” tandasnya. Sebab, dengan dominannya pembangkit batubara maka seharusnya struktur tarif listrik lebih ramping, lebih efisien dan akhirnya bisa menurunkan BPP (Biaya Pokok Penyediaan) listrik.

Idealnya kata Tulus, jika Menteri ESDM ingin memasukkan HBA ke dalam struktur tarif menggantikan komponen ICP (Indonesian Crude Price) minyak, maka harus menggunakan HBA nasional, bukan HBA internasional. Mengingat Indonesia adalah eksportir batubara terbesar di dunia. Tidak adil jika untuk menetapkan tarif listrik menggunakan HBA internasional. Sebaliknya, adalah rasional jika pemerintah menggunakan harga acuan ICP minyak untuk menetapkan tarif listrik, karena Indonesia adalah nett importer minyak.

Bahkan disebutkan pemerintah Indonesia harus berani melakukan moratorium ekspor batubara, atau bahkan menghentikannya. Pasalnya, cadangan batubara Indonesia hanya 2 (dua) persen dari cadangan dunia, tetapi menjadi eksportir terbesar di dunia. Sebaliknya, China dan India yang cadangan batubaranya terbesar di dunia, tidak melakukan ekspor batubara. China justru mengimpor batubara dari Indonesia, dengan kualitas kalori yang lebih baik. Sedangkan pembangkit listrik di Indonesia justru dipasok dengan batubara muda, dengan kandungan kalori yang rendah.

“Pemerintah Indonesia harus mengutamakan pasokan batubara untuk kebutuhan nasional, bukan untuk kebutuhan internasional (dieskpor),” kata Tulus mengingatkan. Terakhir, dengan tegas Tulus mengingatkan, Kementerian ESDM harus mampu mewujudkan pembangkit batubara dengan teknologi yang bisa menghasilkan energi batubara yang ramah lingkungan; sebagaimana pembangkit batubara di Ninghai-China, yang mengklaim near zero emmission. “Mengingat dampak emisi batubara sangat korosif bagi lingkungan global (perubahan iklim),” pungkasnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.