Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yonif Raider 900/SBW Siap Atasi Aksi Terorisme di Bali-Nusra

Bali Tribune/ Panglima Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara (kanan) saat acara sosialisasi di Gedung Perkasa Raga Garwit, Mapolda Bali, Denpasar, Senin (24/8).
Balitribune.co.id | Denpasar - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara menegaskan, Kodam IX/Udayana memiliki satuan tempur yaitu, Yonif Raider 900/Satya Bhakti Wirottama (SBW) memiliki kemampuan reaksi cepat dalam mengatasi penanggulangan dan penindakan terhadap aksi terorisme di wilayah Bali dan Nusa Tenggara (Nusra).
 
Pernyataan itu disampaikan Pangdam saat menyosialisasikan Undang Undang (UU) Nomor: 5/Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor: 15/Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1/Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, yang digelar di Gedung Perkasa Raga Garwit, Mapolda Bali, Denpasar, Senin (24/8).
 
Acara tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam, Dr HM Azis Syamsuddin, bersama rombongan, Wakapolda Bali, Direktur Penegakan Hukum BNPT, Kepala BNN Provinsi Bali, Danrem 163/Wira Satya, Asisten Intelijen Kasdam IX/Udayana, Kapendam IX/Udayana, Kakanwil Kemenag Provinsi Bali, Wakajati Bali dan para Pejabat Utama Polda Bali.
 
Terorisme kata Pangdam adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror dan rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
 
TNI-AD dalam hal ini Kodam IX/Udayana memandang terorisme merupakan ancaman yang dapat mengganggu stabilitas nasional, sehingga TNI yang merupakan komponen utama dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang perlu dan wajib melaksanakan upaya-upaya dalam mengatasi aksi terorisme. 
 
Sesuai UU Nomor: 34/Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada pasal 7 dijelaskan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah mengatasi aksi terorisme. Pasal ini diperkuat oleh UU Nomor: 5/Tahun 2018 Bab VII B tentang kelembagaan, bagian kedua peran TNI pasal 43 huruf (i) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari OMSP.
 
Dalam upaya melaksanakan fungsi penangkalan terhadap aksi terorisme, TNI dalam hal ini Kodam IX/Udayana sebagai Komando kewilayahan yang memiliki jajaran sampai dengan tingkat Koramil dan Babinsa melaksanakan kegiatan pembinaan teritorial (binter) yaitu,  deteksi dini dan cegah dini, komunikasi sosial (komsos), manajemen teritorial, penguasaan wilayah, dan perlawanan rakyat. 
wartawan
Djoko Moeljono
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karangasem Krisis Murid, Banyak Sekolah Hanya Mendapatkan 2 Hingga 8 Murid Baru

balitribune.co.id | Amlapura - Kabupaten Karangasem saat ini tengah mengalami krisis murid atau siswa. pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, hampir sebagian besar Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Karangasem mengalami kekurangan murid baru atau jumlah murid baru yang mendaftar dan melakukan pendaftaran ulang masih jauh dari jumlah kuota yang didaftarkan oleh sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pusat.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Bupati Karangasem Pimpin Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, memimpin langsung Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79 yang digelar di Lapangan Tanah Aron, Bebandem, Senin (7/7). Apel ini menjadi momentum penting untuk mengenang perjuangan para pahlawan Tanah Aron dalam mempertahankan tanah air dari penjajahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, F-PDIP Apresiasi Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam pembacaan Pandangan Umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (8/7) di ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Diminta Berhati-hati Dalam Tata Kelola APBD 2025, F-Golkar: Penetapan Target PAD Harus Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (8/7). 

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Badung ini, Fraksi Golkar mengharapkan pentingnya penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih realistis agar tidak menghambat jalannya program di OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.