Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Zainal Tayeb saat sidang yang ditunda untuk kedua kalinya.

Bali Tribune / Zainal Tayeb

balitribune.co.id | Denpasar - Persidangan kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan yang menjerat promotor tinju nasional, Zainal Tayeb (65), terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sedianya, pada Kamis (4/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Zainal. Namun, persidangan harus ditunda selama satu pekan lantaran JPU belum siap dengan tuntutannya.

Penundaan ini dibenarkan oleh Dewa Arya Lanang Raharja, salah satu anggota Jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini. Adapun sidang akan dilanjutkan pada Selasa (16/11) mendatang.

"Pembacaan tuntutan ditunda. Surat tuntutan kami belum siap. Penundaan sudah kami sampaikan di persidangan," kata Jaksa Lanang saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Zainal dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP. Atau kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Disebutkan pula dalam dakwaan bahwa Hedar Giacomo Boy Syam sebagai pelapor  telah ditipu oleh Zainal Tayeb. Hedar yang tak lain masih keponakan Zainal itu menyatakan dalam akta 33 disebutkan ada perbedaan luas tanah. Di akta kerja sama disebutkan luas tanahnya 13.700 meter persegi, namun setelah ditotal dari 8 SHM yang dikerjasamakan tidak lebih dari 8 ribu meter persegi.

Dalam persidangan dengan pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu, Zainal membatah semua tuduhan Jaksa. Bahkan, Zainal sempat menantang Jaksa untuk mengukur ulang tanah sengketa tersebut.

Pria asal Mamasa, Sulawesi ini hakkul yakin jika tanah miliknya seluas 13.700 meter persegi yang menjadi lahan kerja sama bisnis antara dia dan keponakannya apabila diukur ulang masih lebih 200 meter pergi.

"Saya minta ukur ulang. Biaya ukur saya yang tanggung. Lebih dua are untuk keponakan (Hedar) saya kasih," kata Zainal di hadapan majelis hakim diketuai Wayan Yasa.

Zainal juga menjelaskan somasi yang dilayangkan saksi korban itu tidak berkaitan dengan persoalan luas tanah sebagaimana tertuang dalam akta kerja sama No. 33. Sedangkan terkait luas tanah, Zainal menjelaskan awalnya tanah proyek Cemagi itu 9 SHM induk yang kemudian dipecah-pecah hingga seluas 13.700 meter persegi.  Zainal yakin luas tanah tidak berkurang bahkan lebih bila mengukur fakta di lapangan.

"Somasi itu tentang dua obyek yang tidak dimasukkan dalam perjanjian kerja sama. Hedar maunya meminta obyek itu diserahkan padanya, namun  saya tidak setuju," kata Zainal saat itu.

Zainal menambahkan proses pengembangan tanah Cemagi sejak 2012 silam. Pengembangan itu dilakukan dengan pembuatan akta 33 bersama Hedar. Akta tersebut ditegaskan Zainal bukan akta jual beli melainkan akta kerja sama dengan pembagian keuntungan 50 persen setelah dipotong bayar pajak dan lainnya.

wartawan
VAL
Category

Kebakaran Lahan di Kawasan Wisata Tulamben, Warga Panik Melihat Kobaran Api

balitribune.co.id | Amlapura - Kebakaran lahan terjadi di wilayah Objek Wisata Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem, pada Sabtu (12/9/2026) malam hingga Minggu (13/9/2026) pagi. Kobaran api yang meluas akibat tiupan angin kencang ini membuat warga di Dusun Tegal Langlangan, Desa Datah, Kecamatan Abang yang berbatasan dengan Kecamatan Kubu ini panik karena api mengarah ke dusun mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Dawan

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Anggota PYP Group menyerahkan bantuan paket sembako serta bantuan biaya sekolah sebesar Rp1.600.000 kepada anak yatim piatu. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, dan Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Sabtu (12/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telan Dana Rp99 Miliar, Pembangunan Pasar Mentigi Resmi Dimulai

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, memimpin peletakan batu pertama (groundbreaking) tanda dimulainya Pembangunan Pasar Mentigi di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Sabtu (12/9/2026). Pasar Mentigi ini dirancang sebagai pusat perekonomian baru sekaligus motor penggerak pariwisata di Nusa Penida. 

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Tegaskan Juru Parkir Wajib Berikan Karcis

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menyorot secara tegas persoalan pengelolaan parkir di Kota Denpasar, khususnya di ruang milik jalan (Rumija). Terutama pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan terhadap juru parkir (jukir), hingga kepastian pemberian karcis sejak kendaraan memasuki area parkir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Manggarai

balitribune.co.id I Manggarai - Pemerintah Kota Denpasar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Korpri Kota Denpasar menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Bantuan diserahkan langsung oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Denpasar Amankan 10 Orang Pelanggar Ketertiban

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan 10 orang pelanggar ketertiban umum, Jumat (11/9/2026). Mereka terdiri atas satu orang manusia silver, lima orang pengamen, satu orang badut, satu orang pedagang kerupuk, serta dua orang pengemis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.