Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Zainal Tayeb saat sidang yang ditunda untuk kedua kalinya.

Bali Tribune / Zainal Tayeb

balitribune.co.id | Denpasar - Persidangan kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan yang menjerat promotor tinju nasional, Zainal Tayeb (65), terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sedianya, pada Kamis (4/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Zainal. Namun, persidangan harus ditunda selama satu pekan lantaran JPU belum siap dengan tuntutannya.

Penundaan ini dibenarkan oleh Dewa Arya Lanang Raharja, salah satu anggota Jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini. Adapun sidang akan dilanjutkan pada Selasa (16/11) mendatang.

"Pembacaan tuntutan ditunda. Surat tuntutan kami belum siap. Penundaan sudah kami sampaikan di persidangan," kata Jaksa Lanang saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Zainal dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP. Atau kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Disebutkan pula dalam dakwaan bahwa Hedar Giacomo Boy Syam sebagai pelapor  telah ditipu oleh Zainal Tayeb. Hedar yang tak lain masih keponakan Zainal itu menyatakan dalam akta 33 disebutkan ada perbedaan luas tanah. Di akta kerja sama disebutkan luas tanahnya 13.700 meter persegi, namun setelah ditotal dari 8 SHM yang dikerjasamakan tidak lebih dari 8 ribu meter persegi.

Dalam persidangan dengan pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu, Zainal membatah semua tuduhan Jaksa. Bahkan, Zainal sempat menantang Jaksa untuk mengukur ulang tanah sengketa tersebut.

Pria asal Mamasa, Sulawesi ini hakkul yakin jika tanah miliknya seluas 13.700 meter persegi yang menjadi lahan kerja sama bisnis antara dia dan keponakannya apabila diukur ulang masih lebih 200 meter pergi.

"Saya minta ukur ulang. Biaya ukur saya yang tanggung. Lebih dua are untuk keponakan (Hedar) saya kasih," kata Zainal di hadapan majelis hakim diketuai Wayan Yasa.

Zainal juga menjelaskan somasi yang dilayangkan saksi korban itu tidak berkaitan dengan persoalan luas tanah sebagaimana tertuang dalam akta kerja sama No. 33. Sedangkan terkait luas tanah, Zainal menjelaskan awalnya tanah proyek Cemagi itu 9 SHM induk yang kemudian dipecah-pecah hingga seluas 13.700 meter persegi.  Zainal yakin luas tanah tidak berkurang bahkan lebih bila mengukur fakta di lapangan.

"Somasi itu tentang dua obyek yang tidak dimasukkan dalam perjanjian kerja sama. Hedar maunya meminta obyek itu diserahkan padanya, namun  saya tidak setuju," kata Zainal saat itu.

Zainal menambahkan proses pengembangan tanah Cemagi sejak 2012 silam. Pengembangan itu dilakukan dengan pembuatan akta 33 bersama Hedar. Akta tersebut ditegaskan Zainal bukan akta jual beli melainkan akta kerja sama dengan pembagian keuntungan 50 persen setelah dipotong bayar pajak dan lainnya.

wartawan
VAL
Category

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung Tahun 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Mas Parwata Hadiri Puncak HKG PKK ke-53, Karangasem Raih Juara 2 Lomba Memasak Menu Lokal

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, menghadiri Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Provinsi Bali yang digelar di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center, Denpasar, Senin (30/6). Kegiatan ini menjadi wadah evaluasi dan apresiasi atas kinerja TP PKK se-Bali dalam mendukung program pembangunan berbasis keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Tidak Adil dan Tidak Jujur, Lurah Jimbaran Laporkan Majelis Hakim Perkara Made Dharma ke Komisi Yudisial

balitribune.co.id | Denpasar - Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa, S.Pd. didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum H2B Law Office serta para saksi penyungsung Pura Dalam Balangan, melaporkan majelis hakim ke Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Bali di Denpasar, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click

Kisah Perjuangan Hidup di Balik Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) dini hari, telah menyisakan duka mendalam dan kisah-kisah heroik. Di balik sederet data korban yang terakumulasi, ada narasi-narasi pilu dan perjuangan sengit untuk bertahan hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Joged Bumbung Sekeha Gong Gita Swara Pukau Penonton di PKB Ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Sekeha Gong Gita Swara Banjar Anyar, Kuta, Kecamatan Kuta menjadi duta Kabupaten Badung pada Utsawa atau Parade Joged Bumbung Tradisi serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, Rabu (2/7). Acara tersebut memukau ribuan penonton yang memenuhi Kalangan Madya Mandala, Taman Budaya Artr Center Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Tampilkan Tradisi Sakral, Sekaa Gong Ejo Bang, Kiadan, Desa Plaga "Napak Pertiwi" di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Gong Ejo Bang, Desa Adat Kiadan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung  menampilkan tradisi sakral "Napak Pertiwi" di Kalangan Angsoka, Art Center, Denpasar dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.