Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Zona Bebas Reklame, Billboard di Shortcut Canggu Dibongkar

Bali Tribune / BONGKAR - Billboard di shortcut Canggu-Tibubeneng dibongkar karena melanggar izin dan dipasang tidak pada tempatnya.

balitribune.co.id | MangupuraSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung membongkar paksa billboard di Jalan Sortcut Desa Canggu menuju Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Rabu (19/10). Sedikitnya ada sembilan billboard yang ditertibkan lantaran dipasang di zona bebas reklame.

Kepala Satpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara menyatakan sebelum dibongkar paksa pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik agar dilakukan pembongkaran sendiri, Namun hingga batas waktu yang ditentukan reklame tersebut tetap saja tak dibongkar sehingga pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan pembongkaran.

“Iya, anggota sedang melakukan penurunan billboard yang masih tersisa. Sebelum dibongkar paksa, kami sebenarnya sudah minta dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” ujarnya.

Disebutkan ada  9 billboard yang dinyatakan melanggar. Kemudian, dari jumlah itu hanya 4 billboard yang dibuka pemiliknya.

”Hari ini kita bongkar yang besar-besar, karena jelas sudah melanggar aturan tata ruang," kata Suryanegara.

Pembongkaran Rabu (19/10) dilakukan untuk tiga billboard. Suryanegara mengaku agak kesulitan melakukan pembongkaran karena ukurannya cukup jumbo.

“Sekarang baru bisa membongkar tiga billboard. Karena kami butuh tenaga yang banyak dan harus mencari tukas las untuk memotong,” jelasnya.

Untuk membantu pembongkaran papan reklame ini pihaknya menggandeng pihak ketiga.

"Untuk spanduk kita bisa sendiri. Kalau bilboard kita memang mencari pihak ketiga, karena sulit dan perlu alat,” tegas Suryanegara.

Ke depan bagi pengusaha yang ingin memasang reklame pihaknya mengimbau agar mengikuti aturan.

“Kami imbau bagi yang pasang reklame supaya urus izin dulu. Jangan sampai setelah dipasang, kami bongkar,” pungkasnya. 

wartawan
ANA
Category

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.