Perjalanan Keluarga Semakin Mudah dengan Autogate Imigrasi bagi Anak Usia Enam Tahun
balitribune.co.id | Denpasar - Sesuai kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, anak warga negara Indonesia/asing berusia enam tahun atau lebih kini bisa melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan Autogate.