Pemprov Bali Kembali Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali kembali luncurkan kebijakan strategis terkait relaksasi Pajak di Daerah Bali. Per hari ini, 4 April 2022 Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor diberlakukan.