Setubuhi Anak Usia 9 Tahun, Pakang Terancam 15 Tahun Penjara
balitribune.co.id | Bangli - Sungguh tidak bermoral perbuatan yang dilakukan pria inisial JMA alias Pakang, (51). Dimana Pakang tega menyetubuhi anak dibawah umur. Korban inisial KS (9), disetubuhi di kamar mandi milik Pakang.